JOMBANG (Realita)- Ribuan batang rokok ilegal diamankan petugas gabungan saat menggelar razia di dua Kecamatan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Operasi yang melibatkan Bea Cukai Kediri, Polisi dan Satpol PP Kabupaten Jombang itu menyasar toko kelontong di Kecamatan Kesamben dan Kecamatan Jombang.
Baca Juga: Resmi, Dilarang Beli Rokok Eceran atau Batangan!
Setelah adanya deteksi dini dari anggota Penegak Peraturan Daerah (Perda). Bahwa marak penjualan rokok tanpa cukai di Kesamben dan Jombang.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Jombang, Supakun mengatakan dari hasil operasi yang digelar di salah satu toko Desa Kedungbetik, Kecamatan Kesamben petugas mengamankan 197 bungkus rokok ilegal atau kurang lebih 3.900 batang dari 18 merk.
Baca Juga: Buru Rokok Ilegal, Satpol-PP Ponorogo Rutin Razia Pasar Tradisional
"Kalau yang di Desanya, Kecamatan Jombang tidak ditemukan penjualan rokok ilegal," tuturnya, Senin (29/7/2024).
Diungkapkan Supakun, toko kelontong di wilayah Denanyar, Jombang yang biasanya menjual rokok tanpa cukai saat ini sudah tidak lagi berjualan.
Baca Juga: Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Satpol-PP Rutin Sidak Wilayah Pinggiran Ponorogo
’’Informasinya sudah tidak menjual rokok ilegal lagi. Tapi kami tetap akan melakukan pemantuan,’’ tegasnya.rif
Editor : Redaksi