PEKANBARU - Polisi telah menetapkan mahasiswi bernama Marisa Putri (21) sebagai tersangka karena menabrak seorang ibu rumah tangga (IRT) hingga tewas di Pekanbaru, Riau. Marisa ternyata sempat mengakali tes urine yang dilakukan polisi.
"Saat kejadian, karena mencurigakan kami minta cek urine. Itu sempat diganti dengan air," kata Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin, Senin (5/8/2024).
Baca juga: Mabuk usai Pesta Sabu lalu Tabrak Emak-Emak hingga Tewas, Marisa Putri Terancam 12 Tahun Penjara
Polwan yang mendampingi lalu minta agar tes urine diulang. Hasilnya, Marisa Putri positif menggunakan narkoba.
Baca juga: Ayah Petani dan Ibu di Rumah Kontrakan, Marisa Putri Dituding Hidup Mewah dengan Cara Temani Om-Om
"Yang kedua baru hasil urine positif. Kami melihat kondisi pelaku ini setengah sadar setelah diamankan di lokasi," imbuh Alvin.
Baca juga: Polisi Bidik 5 Teman Marisa Putri yang Ikut Pesta Narkoba
Marisa Putri akhirnya mengakui telah mengkonsumsi ekstasi dan miras. Pelaku mengaku ditawari temannya saat 'dugem' di Sago KTV.ik
Editor : Redaksi