PEKANBARU- Polda Riau menyelidiki 5 teman Marisa Putri (21) yang ikut pesta narkoba di Sago KTV Pekanbaru. Marisa Putri adalah mahasiswi Universitas Abdurrab Pekanbaru yang menabrak Renti Marningsih (48) hingga tewas di Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru, Minggu (4/8/2024).
Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti, Senin (5/8/2024).
Baca Juga: Mabuk usai Pesta Sabu lalu Tabrak Emak-Emak hingga Tewas, Marisa Putri Terancam 12 Tahun Penjara
"Kita ketahui, tersangka (Marisa Putri) pulang dari tempat hiburan. Dia ini mengonsumsi narkoba," katanya, dikutip TribunBengkulu.com dari Tribun Pekanbaru.
"Ada sekitar 5 orang yang bersama dengan tersangka ini yang masih kita dalami. Mereka bersama-sama melakukan pesta narkoba."
Diungkapkan Kombes Manang, kelima orang itu, masing-masing berinisial R, G, O, T, dan V.
Baca juga: Tangis Marisa Putri Akui Pakai Narkoba, Padahal Sempat Ngotot Membantah Cuma Mabuk
"2 sudah diamankan, cowok. Inisial R dan G. Kita jemput. Saat ini sedang diperiksa intensif dan juga cek urine," ungkap Kombes Manang.
Dipaparkannya, pihaknya juga mendalami soal darimana mereka mendapatkan barang haram tersebut.
"Masih terus kita periksa," tuturnya.
Sementara untuk Marisa Putri, kata Kombes Manang, seiring dengan proses pidana kecelakaan lalu lintas, yang bersangkutan juga akan direhabilitasi untuk memulihkan dari narkoba.
Dari pemeriksaan polisi, Marisa Putri berkendara dibawah pengaruh narkoba.
Marisa Putri (21), pelaku penabrakan Renti Marningsih akhirnya mengakui menggunakan narkoba dan kini menangis di hadapan polisi. (TribunBengkulu.com/X @dhemit_is_back)
Lantaran, hasil tes urine yang bersangkutan sesaat diamankan usai kejadian kecelakaan, positif zat amphetamine dan methamphetamine.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika menjelaskan, tersangka mengaku mengonsumsi minuman keras (Miras) dan narkotika jenis ekstasi setengah butir. Barang haram ia dapat dari temannya, saat berada di tempat hiburan.
"Selama di sana dia mengonsumsi miras dan narkoba jenis ekstasi. Kemudian pukul 05.00 WIB saudari Marisa pulang sendiri dengan mobil Toyota Raize warna biru, dan terjadi kecelakaan lalu lintas," ungkap Kombes Jeki, saat ekspos kasus, Minggu (4/8/2024).
Lanjut Jeki, Marisa mengaku tidak sadar sudah menabrak korban yang mengendarai sepeda motor di depannya.
"Korban terseret sejauh 50 meter. Karena yang bersangkutan berada dibawah pengaruh narkoba, dia lanjut terus. Dia tidak tahu sudah menabrak korban," jelas Jeki.
"Kemudian dikejar teman-teman dari GoJek, (tersangka) diberi tahu bahwa telah menabrak dan menyeret korban. Baru saudari Marisa kembali ke lokasi kecelakaan lalu lintas. Korban mengalami luka berat di kepala, korban meninggal dunia di TKP," imbuh Kapolresta.
Sementara Marisa Putri (21), hanya bisa menunduk saat dihadirkan dalam ekspos kasus di Markas Polresta Pekanbaru, Minggu (4/8/2024) sore.
Baca Juga: Niat Kelabuhi Polisi, Marisa Putri Ganti Urine dengan Air saat Tes Narkoba
Marisa Putri yang menyandang status sebagai tersangka, tampak mengenakan baju tahanan oranye, kedua tangannya diborgol. Saat diberikan kesempatan untuk berbicara, ia pun menyampaikan permohonan maaf dan mengaku menyesal.
Kalimat yang disampaikan tersekat, karena Marisa seperti menahan tangis. "Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahan yang saya perbuat, kepada keluarga korban, keluarga yang ditinggalkan," ungkapnya.
Ia mengaku tidak sadar dan tidak sengaja menabrak korban saat itu. "Saya sangat menyesal sekali atas kelalaian saya. saya menyesal atas apa yang telah saya lakukan. Saya benar-benar tidak sengaja menabrak korban dan saya dalam keadaan tidak sadar," ucapnya.
Peristiwa kecelakaan terjadi sekitar pukul 05.45 WIB, di kawasan Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan, tepatnya di depan Penginapan Linda, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Sabtu (3/8/2024), pukul 05.45 WIB.
Dari hasil pendalaman diketahui, Marisa ketika itu baru pulang dari Sago KTv di Jalan Jenderal Sudirman. "Masih diperiksa intensif. Kita juga koordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru untuk mendalami terkait narkobanya. Akan dikembangkan," ungkap Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa.
Alvin menuturkan, usai menabrak korban, tersangka sempat kabur dari lokasi kejadian. Tersangka memacu mobilnya terus ke arah Simpang Empat Mal SKA. Namun tersangka memutuskan untuk kembali lagi menuju lokasi kecelakaan. Dimana saat itu warga sudah ramai berkerumun. Tak lama, polisi pun datang.
Marisa kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Diungkapkan Alvin, tersangka dijerat Pasal 311 ayat 5 UULAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, serta pasal 310 ayat 4 UULAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Usai ditetapkan tersangka kata Alvin, pengendara mobil itu langsung ditahan.
Baca Juga: Ayah Petani dan Ibu di Rumah Kontrakan, Marisa Putri Dituding Hidup Mewah dengan Cara Temani Om-Om
Mobil milik tersangka pun juga disita sebagai barang bukti. "Sudah kita tetapkan tersangka, sudah kita tahan," tegas Alvin.
Lanjut dia, saat ini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan intensif oleh penyidik Satlantas Polresta Pekanbaru.
Alvin menjelaskan bagaimana kronologis kejadian kecelakaan maut tersebut. Dimana kecelakaan melibatkan pengendara sepeda motor merk Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ bernama Renti Marningsih (46) dengan pengendara mobil Toyota Raize BM 1959 FJ, Marisa Putri (21).
Korban pengendara motor, ditabrak dari belakang oleh pengendara mobil tersebut. "Korban pengendara sepeda motor meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Jenazah korban dievakuasi ke RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru," ujar Alvin.
Kasat Lantas mengungkap, kecelakaan bermula saat mobil yang dikendarai Marisa, bergerak di Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan, datang dari arah timur menuju barat.
"Sesampainya di depan penginapan Linda, menabrak sepeda motor Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ yang dikendarai oleh korban yang berada di depannya. Korban bergerak di jalan yang sama dan datang dari arah yang sama," papar Alvin.
Alvin menambahkan, korban mengalami luka berat di bagian kepala. Sementara kedua kendaraan, sama-sama mengalami kerusakan. Dimana sepeda motor korban, ringsek di bagian samping belakang. Sementara mobil yang menabrak, rusak di bagian samping depan kiri.hai
Editor : Redaksi