SURABAYA (Realita)- Terdakwa Waras Mulyono Sari bersama dengan Legiono diadili dalam perkara narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (24/09/2024). Dalam persidangan terungkapkan kedua terdakwa ingin nyabu dengan cara patungan hingga terkumpul uang sebesar Rp 1,2 juta.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan Terdakwa, Waras Mulyono Sari (26) dan Terdakwa Legiono (38),melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum,memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman.
Baca Juga: Sari Diansyah Kurir 24 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi Divonis Penjara Seumur Hidup
"Sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika." atau sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika"kata Jaksa Hajita.
Terdakwa Waras Mulyono Sari dan Terdakwa Legiono, yang didampingi penasehat hukumnya Fardiansyah, SH, dari LBH Lacak,akan mengikuti sidang pada Selasa pekan depan, dengan agenda saksi dari JPU.
Diketahui, pada Sabtu 22 Juni jam 15.00 wib,Terdakwa Waras Mulyono bersama Anto (DPO) dan Kinjun (DPO) , sepakat patungan beli sabu masing masing 400 ribu, uang terkumpul Rp.1,2 juta.
Waras menghubungi Terdakwa Legiono untuk membelikan sabu, harga Rp. 1,1 juta, sisa 100 ribu sebagai ongkos membeli.
Baca Juga: Polres Nganjuk Ungkap Curanmor, Diamankan saat Akan COD melalui Media Sosial
Terdakwa Legiono menghubungi Ajis (DPO) untuk membeli sabu, pembelian sistim ranjau ditentukan Ajis (DPO) di daerah Trosobo Kab. Sidoarjo.
Setelah itu Terdakwa Legiono membawa pulang sabu tersebut, dan Terdakw Waras membawa sabu tersebut pulang untuk dikonsumsi bersama Anto dan Kinjun, juga menjual sebagian sabu tersebut.
Baca Juga: Polisi Bidik 5 Teman Marisa Putri yang Ikut Pesta Narkoba
Senin 24 Juni 2024 jam 10.00 wib terdakwa Legiono sedang tidur dirumahnya di DK Bungkal Kel. Sambikerep kec.sambikerep Surabaya, didatangi anggota polres pelabuhan Tanjung perak, sakai Arfian Pakarti dan Harlyan Bayu, melakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan 1 HP merk VIVO warna ungu.
Dilakukan pengembangan, saat terdakwa Waras sedang bekerja di Perum.Bukit Darmo Golf, diminta menunjukan barang sabu yang dibeli tersebut, terdakwa Waras menunjukan di tempat kosnya jalan Sambikerep, ditemukan barang bukti berupa 1 poket sabu 0,078 gram, 1 bendel klip plastik, 1 timbangan elektronik,1 HP VIVO 1918 warna biru.ys
Editor : Redaksi