SURABAYA (Realita)– Irwan Santoso, pria yang tinggal di Apartemen Anderson Tower, Pakuwon, Surabaya, dinyatakan terbukti mengimpor narkotika golongan I jenis Dimetiltriptamina (DMT). Namun karena terbukti mengalami gangguan jiwa, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan Irwan menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa Menur selama enam bulan.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pujiono dalam sidang yang digelar Rabu (23/7/2025). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, karena adanya alasan pemaaf berdasarkan Pasal 44 Ayat (1) KUHP, perbuatan tersebut tidak dianggap sebagai tindak pidana.
"Menempatkan terdakwa Irwan Santoso di RSJ Menur untuk menjalani perawatan selama 6 bulan dan memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat martabatnya," ujar hakim Pujiono.
Hakim juga memerintahkan agar Irwan segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan. Putusan ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang sebelumnya juga meminta agar Irwan menjalani rehabilitasi medis di RSJ Menur.
Baik Irwan maupun JPU menyatakan menerima putusan tersebut di hadapan majelis hakim.
Kasus ini bermula pada 1 Juli 2024 saat Irwan menonton sebuah video eksperimen di YouTube yang menggunakan bahan bernama cordyceps extract. Tertarik dengan klaim efek kesadaran tinggi dan ketenangan batin, Irwan mencoba menirukan eksperimen tersebut.
Ia kemudian menemukan bahwa salah satu bahan yang dibutuhkan adalah serbuk DMT, zat psikoaktif yang tergolong narkotika golongan I. Karena tidak tersedia di Indonesia, Irwan memesan bahan tersebut dari situs luar negeri berbasis di Belanda.
Transaksi dilakukan pada 10 Agustus 2024 melalui situs mimosaroot.com, dan barang dikirim dari Jerman. Paket itu tiba pada 28 Agustus 2024 dan diteruskan ke alamat Irwan di Apartemen Anderson Tower.
Pada 31 Agustus 2024, saat mengambil paket di lobi apartemen, Irwan langsung ditangkap oleh tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang sebelumnya bekerja sama dengan Bea Cukai Pos Pasar Baru, Jakarta.
Dari penangkapan tersebut, petugas menemukan kardus berisi 420 gram serbuk merah yang diduga mengandung DMT. Selain itu, dilakukan penggeledahan di unit apartemen Irwan. Polisi menemukan bahan-bahan kimia dan alat-alat eksperimen seperti biji-bijian, cairan alkohol, Solvent Naphtha, aseton, hingga filter kopi.
Irwan langsung dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia juga diketahui tidak memiliki izin resmi dari otoritas untuk mengimpor zat tersebut.
Atas perbuatannya, Irwan didakwa dengan Pasal 113 Ayat (2) UU Narkotika, subsidair Pasal 114 Ayat (2), dan lebih subsidair Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika. Namun vonis akhirnya menegaskan bahwa karena gangguan kejiwaan, Irwan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan harus menjalani perawatan medis.yudhi
Editor : Redaksi