PEKANBARU – Satlantas Polresta Pekanbaru, Riau menangkap Marisa Putri (21) gadis cantik yang menabrak Renti Marningsih (46) hingga tewas. Setelah memastikan pelakunya, polisi menetapkan Marisa menjadi tersangka.
“Kita sudah tetapkan MP sebagai tersangka kasus lakalantas,” kata Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa kepada wartawan, Minggu (4/8/2024).
Baca juga: Ayah Petani dan Ibu di Rumah Kontrakan, Marisa Putri Dituding Hidup Mewah dengan Cara Temani Om-Om
Marisa dikenakan pasal berlapis yakni , pasal 310 ayat 4 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
“Kemudian Pasal 311 ayat 5 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” tukasnya.
Seperti diketahui Marisa menabak korbannya di Jalan Tuanku Tambusai tepanya di depan Hotel Linda pada Minggu (8/4/2024) pagi.
Baca juga: Polisi Bidik 5 Teman Marisa Putri yang Ikut Pesta Narkoba
Pelaku menggunakan mobil Raize bergerak kearah simpang Mal SKA. Sampai di lokasi pelaku menabrak Renti, ibu rumah tangga yang menggunakan sepeda motor.
Korban pun tewas di tempat akibat mengalami pendarahan di kepala. Pelak akhirnya berhasil diamankan. MP wanira bersetatus mahasiswi juga diketahui baru pulang dari klub malam.
Baca juga: Sebelum Tabrak Seorang Ibu sampai Tewas, Marisa Putri Tabrak Tiang Bendera Kampus
“MP juga positif mengkonsumsi sabu usai dilakukan tes urine,” imbuhnya.oke
Editor : Redaksi