Alhamdulillah, Tempat Ibadah Boleh Buka!

realita.co
Luhut Binsar Panjaitan.

JAKARTA- Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM level 4 di Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021. Pemerintah menyesuaikan aturan dengan membolehkan industri esensial dan tempat ibadah dibuka.

Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan industri esensial yang dibolehkan buka adalah yang berbasis ekspor. Menurutnya, pemerintah tengah menyiapkan aturan protokol kesehatan ketat untuk bidang ini.

Baca juga: Luhut Kesal pada Pengkritik, Pengamat: Miris dan Tak Sejalan Marwah Demokrasi

"Untuk industri esensial berbasis ekspor minggu ini juga sudah disusun protokol kesehatan, agar minggu lain, minggu depan juga ini bisa dioperasikan di kota level 4 dengan 100% staf yang dibagi minimal dalam shift," kata Luhut dalam jumpa pers virtual pada Senin (9/8/2021).

Baca juga: Soal Pajak Hiburan, Luhut Dukung Pengusaha Lakukan Uji Materiil ke MK 

Penyesuaian aturan PPKM level 4 dilakukan juga di tempat ibadah. Mulai besok, tempat ibadah diperbolehkan dibuka dengan kapasitas 25 persen.

"Dalam perpanjangan mulai 10 Agustus kabupaten di wilayah level 4 dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25% atau maksimal 20 orang," ucapnya.ik

Baca juga: Haris Azhar dan Fathia Bebas, Luhut: Kami Hargai Proses Hukum

 

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru