DEPOK (Realita) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menggelar Rapat Pleno dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2024.
Ketua KPU Kota Depok, Willi Sumarlin mengatakan, jika ini merupakan merupakan proses yang dilakukan secara berjenjang.
Baca juga: KPU Depok Sampaikan Jumlah Pemilih Disabilitas untuk Pilkada 2024
Mulai dari penerimaan DP4 dari KPU RI, kemudian diturunkan ke KPU Provinsi dan KPU Kota Depok.
"Setelah itu kita melakukan proses pencocokan dan penelitian selama satu bulan dari bulan Juni ke bulan Juli kemarin," ujar Willi Sumarlin, Sabtu (10/8/2024).
Willi menjelaskan, sebelum penetapan DPS ini, pihaknya juga
sudah melakukan penetapan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) pada tingkat kelurahan yaitu PPS maupun tingkat kecamatan atau PPK.
Baca juga: Hadiri Pemanggilan Bawaslu melalui Zoom, Wali Kota Depok Dicecar 20 Pertanyaan
"Setelah dilakukan proses penetapan DPHP di masing-masing tingkatan, kemudian dilakukan hari ini penetapan DPS di tingkat Kota Depok," jelasnya.
Dalam proses ini, Willi menerangkan, KPU Kota Depok juga menerima masukan dan tanggapan masyarakat apabila menemukan pemilih yang sudah meninggal ataupun pindah domisili dan lain sebagainya.
"Nah jika ada masukan itu dari masyarakat, ini nanti bisa dimasukkan pada masa perbaikan," ucapnya.
Baca juga: Akan Jadikan Ketua RT Sebagai Duta Pilkada, Begini Penjelasan KPU Kota Depok
Terkait jumlah DPS, Willi mengungkapkan dari hasil DPHP, sementara ini ada 1.423.747 pemilih.
"Jadi berkurang, itu karena setelah kami cek ada data ganda, kemudian di kroscek lagi, jumlahnya berkurang yang tadinya 1.424.656 menjadi 1.423.747," tutupnya.Hry
Editor : Redaksi