KPU Depok Sampaikan Jumlah Pemilih Disabilitas untuk Pilkada 2024

DEPOK (Realita) - Daftar Pemilih Tetap (DPT( disabilitas untuk Pilkada 2024 sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok.

Dalam hal ini, KPU Kota Depok menetapkan ada sebanyak 3.873 penyandang disabilitas yang akan memilih pada Pilkada nanti.

Baca Juga: Hadiri Pemanggilan Bawaslu melalui Zoom, Wali Kota Depok Dicecar 20 Pertanyaan

Komisioner KPU Kota Depok Divisi Teknis Penyelenggaraan, Dicky Hadi Wijaya mengungkapkan, jika keterlibatan kelompok disabilitas dalam partisipasi Pemilu ini juga telah tertuang dalam aturan yang ditetapkan.

“Berdasarkan data pemilih disabilitas untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok ada sebanyak 3.873 pemilih," ujar Dicky, Selasa (15/10/2024).

Kemudian, Dicky menjelaskan, penyandang disabilitas ini pun memiliki hak politik dan sudah dijamin dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 13.

Di mana, lanjut Dicky, hal tersebut mengatur tentang hak politik untuk penyandang disabilitas.

Baca Juga: Akan Jadikan Ketua RT Sebagai Duta Pilkada, Begini Penjelasan KPU Kota Depok

"Salah satunya yaitu memberikan hak dan kesempatan yang sama untuk bisa ikut berpartisipasi politik dalam Pemilu," bebernya.

Cilegon dalam

Terkait kategori penyandang disabilitas, Dicky menambahkan, mereka masuk dalam beberapa kategori seperti disabilitas fisik 1.619 pemilih, disabilitas intelektual 276.

"Selanjutnya untuk disabilitas mental 689, disabilitas sensorik wicara 685, disabilitas sensorik rungu 177, dan disabilitas sensorik netra 427 pemilih," tukasnya.

Baca Juga: Pengundian Nomor Urut Pilkada 2024 Digelar KPU Depok, Pasangan Imam-Ririn 1 dan Supian-Chandra 2

Terakhir, mengenai teknis bagaimana nanti cara memilih penyandang disabilitas ini juga telah diatur dan disampaikan kepada petugas TPS yang sudah tetapkan.

Nantinya, para penyandang disabilitas tersebut akan didampingi pihak keluarga di dalam TPS nya. Hry

Editor : Redaksi

Berita Terbaru