JOMBANG (Realita) - Remaja perempuan berinisial FM di Kabupaten Jombang, Jawa Timur menjadi korban penganiayaan ayah kandungnya sendiri.
Tidak sampai disitu, gadis berusia 20 tahun ini diancam akan dibunuh oleh AR (47) yang tak lain bapaknya sendiri.
Baca juga: Istri Minta Cerai, Suami Sandera dan Ancam Bunuh Anak Balitanya Sendiri
Penganiayaan itu diduga karena korban merasa kesal, lantaran ayahnya membawa selikuhannya ke rumahnya di Dusun Sumbersuko, Desa Bandung, Diwek, Jombang.
Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasi Humas Iptu Kasnasin mengatakan, kejadian bermula ketika AR mengajak selingkuhannya pulang ke rumah istri sahnya di Desa Bandung.
AR mengajak tinggal wanita tersebut dan anak selingkuhannya selama dua minggu.
Perbuatan AR ini memicu kemarahan istri sah dan putri kandungnya, FM. Amarahnya memuncak ketika melihat ayahnya berduaan dengan selingkuhannya ada di ruang tamu.
"Saat AR dan wanita selingkuhan tersebut berada di ruang tamu, korban menggedor-gedor pintu ruang tamu sebagai wujud ia tidak terima," ujarnya, Kamis (15/8/2024).
Baca juga: Berniat Melerai Pertengkaran Anak-Anaknya, Ayah Bacok Sang Kakak
Setelah itu, korban pergi ke dapur dan diikuti ayahnya. Disini, ayah dan anak saling cekcok karena ulah FM yang dianggap tidak menghormati selingkuhannya sebagai tamu.
"Kemudian pelaku semakin marah dan akhrinya memukul korban sebanyak 1 kali mengenai mulut korban dan mengancam akan membunuh korban sambil membawa helm dan sebuah kayu," kata Kasnasin.
Karena ketakutan usai dipukul ayahnya, korban lantas melarikan diri bersama ibunya untuk meminta pertolongan tetangga. Kejadian itu pun membuat gaduh lingkungan rumahnya.
Tidak berselang lama, pihak perangkat Desa Bandung bersama Babhinkamtibmas datang menolong korban. AR kemudian diamankan ke Balai Desa karena telah membuat resah.
Baca juga: Dilarang Merokok Dalam Kelas, Siswa SMK Hajar Gurunya
"Pelaku akhirnya diamankan oleh perangkat beserta bhabinkamtibmas setempat dan dibawa ke Polres Jombang," ucapnya.
Saat ini, AR sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Jombang akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap putri kandungnya. Akibat perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UURI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT.
"Ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta," pungkasnya.rif
Editor : Redaksi