SURABAYA (Realita) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan putusan berbeda terhadap dua terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pembiayaan modal kerja PT Bank Syariah Mandiri (BSM) senilai Rp27,3 miliar. Ahmad Fauzan dibebaskan dari seluruh dakwaan, sedangkan Marwan Kustiono divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim I Made Yulianda dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (23/6/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Ahmad Fauzan, yang saat itu menjabat Analyst Officer (AO) Divisi Pembiayaan Korporasi dan Investasi BSM, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer maupun subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa Ahmad Fauzan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer maupun dakwaan subsidair," kata I Made Yulianda saat membacakan putusan.
Majelis hakim kemudian membebaskan Ahmad Fauzan dari seluruh dakwaan dan memerintahkan agar ia segera dikeluarkan dari tahanan. Hakim juga memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Putusan tersebut berbeda dengan tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang sebelumnya menuntut Ahmad Fauzan dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Dalam persidangan, jaksa menilai Ahmad Fauzan memiliki keterlibatan dalam proses analisis dan pencairan fasilitas pembiayaan modal kerja kepada CV Dimitra Jaya dan PT Dimitra Jaya Abadi. Namun, majelis hakim berpendapat unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Sementara itu, majelis hakim menyatakan terdakwa Marwan Kustiono, Komisaris PT Dimitra Jaya Abadi, terbukti bersalah dalam perkara tersebut. Marwan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta.
Apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Vonis terhadap Marwan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 4 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp5,48 miliar subsider 2 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim tidak lagi membebankan pembayaran uang pengganti karena kerugian negara dalam perkara tersebut telah dikembalikan seluruhnya pada tahap penyidikan.
Jaksa sebelumnya berpendapat Marwan menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan fasilitas pembiayaan modal kerja yang diberikan PT Bank Syariah Mandiri kepada CV Dimitra Jaya dan PT Dimitra Jaya Abadi untuk usaha perdagangan batu bara. Pembiayaan tersebut dinilai menimbulkan kerugian keuangan negara.
Perkara ini bermula dari pemberian fasilitas pembiayaan modal kerja senilai Rp27,3 miliar kepada CV Dimitra Jaya dan PT Dimitra Jaya Abadi pada 2012. Dalam proses penyidikan, jaksa menduga terdapat penyimpangan dalam proses analisis, pencairan, hingga penggunaan fasilitas pembiayaan tersebut.
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, mengatakan pihaknya masih menunggu arahan pimpinan terkait langkah hukum atas putusan bebas Ahmad Fauzan.
"Terhadap putusan Ahmad Fauzan, tim jaksa penuntut umum masih menunggu arahan pimpinan apakah akan menempuh upaya hukum," ujarnya.yudhi
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-49292-satu-dibebaskan-satu-dipenjara-dalam-kasus-kredit-bsm-rp273-miliar