Sidang Korupsi Maidi Cs Berlanjut, Eksepsi Thariq Megah Ditolak Seluruhnya

MADIUN (Realita) - Sidang perkara dugaan korupsi pemerasan berkedok program Corporate Social Responsibility (CSR) dan gratifikasi yang menyeret Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dengan terdakwa Thariq Megah memasuki agenda putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (25/6/2026).

 

Dalam putusannya, majelis hakim menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim penasihat hukum Thariq Megah. Majelis menilai surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memenuhi syarat formil maupun materiil sehingga perkara dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

 

“Menimbang dengan segala pertimbangan tersebut maka keberatan penasihat hukum terdakwa dinilai tidak beralasan,” ujar Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar saat membacakan putusan sela.

 

Majelis hakim selanjutnya menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa ditolak seluruhnya dan memerintahkan agar persidangan dilanjutkan.

 

“Dengan demikian keberatan penasihat hukum terdakwa dinyatakan ditolak untuk seluruhnya, dan oleh karenanya pemeriksaan perkara tersebut dilanjutkan,” lanjut Ernawati.

 

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, persidangan akan memasuki tahap pembuktian. Pada tahap ini, jaksa akan menghadirkan saksi-saksi, alat bukti, serta meminta keterangan terdakwa untuk menguji dakwaan yang diajukan.

 

Majelis hakim juga memerintahkan JPU KPK untuk menghadirkan para saksi dan alat bukti yang telah dipersiapkan dalam perkara tersebut.

 

“Menimbang bahwa pemeriksaan perkara tersebut dilanjutkan maka Majelis Hakim memerintahkan penuntut umum untuk menghadapkan terdakwa beserta saksi-saksi dan alat bukti yang diperlukan dalam perkara ini,” tegas Ernawati.

 

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 20 Januari 2026. Dari sembilan orang yang diamankan, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Maidi selaku Wali Kota Madiun periode 2019–2024 dan 2025–2030, Rochim Ruhdiyanto yang disebut sebagai orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun.

 

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, pada Juli 2025 Maidi diduga memberikan arahan untuk mengumpulkan sejumlah uang melalui Sumarno selaku Kepala DPMPTSP Kota Madiun dan Sudandi selaku Kepala BKAD Kota Madiun.

 

Selain dugaan pengumpulan dana melalui skema CSR, KPK juga menemukan indikasi permintaan fee dalam proses penerbitan perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun kepada sejumlah pelaku usaha, mulai dari hotel, minimarket hingga waralaba.

 

Tak hanya itu, penyidik turut mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp5,1 miliar. Dalam proyek tersebut, Maidi melalui Thariq diduga meminta fee sebesar 6 persen kepada kontraktor pelaksana. 

 

Namun, pihak kontraktor hanya menyanggupi pemberian sebesar 4 persen atau sekitar Rp200 juta.

Kesepakatan tersebut kemudian dilaporkan Thariq kepada Maidi. Selain perkara proyek jalan, KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lainnya yang diterima Maidi sepanjang periode 2019 hingga 2022 dengan nilai mencapai Rp1,1 miliar.

Secara keseluruhan, KPK memperkirakan total penerimaan yang berkaitan dengan perkara ini mencapai sekitar Rp2,25 miliar. Sementara dalam OTT yang dilakukan pada Januari lalu, penyidik mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp550 juta. Yw

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Viral! Munas dan Konbes NU Sempat Ricuh

JAKARTA (Realita)- Pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Al Falah Ploso, Kediri pada …