JAKARTA (Realita)- Unit Reskrim dari Polsek Cengkareng telah berhasil menangkap seorang pria berinisial MB (20) yang diduga pelaku penganiayaan Wanita berinisial A (20) di lift Hotel Kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya membenarkan penangkapan si pelaku.
Baca juga: Tak Terima Martabaknya Hanya Dibungkus Plastik, Pemuda Ini Hajar Pedagang Martabak
“Pelaku MB sudah diamankan oleh rekan-rekan dari Polsek Cengkareng untuk selanjutnya dilakukan pendalaman pemeriksaan bagaimana cara dia melakukan penganiayaan, apa motifnya, apa latar belakangnya dan bagaimana kronologisnya," ujar Ade Ary Syam kepada awak media, Selasa (20/8/2024).
Diketahui bahwa Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa, 11 Juni 2024 lalu yang akhirnya viral di media sosial.
Dalam rekaman video yang beredar, terlihat korban dan pelaku memasuki lift hotel. Setelah pintu lift tertutup, pelaku lantas melakukan kekerasan dengan mencekik hingga membanting korban ke lantai lift.
Baca juga: Teler Usai Tenggak Miras, 3 Buruh Proyek di Bali Aniaya Rekan Sendiri
Atas kejadian tersebut Korban A melaporkan kasusnya ke Polsek Cengkareng dengan tuduhan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menghimbau kepada masyarakat, ketika menyelesaikan permasalahan tolong diselesaikan dengan baik-baik dan tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum ataupun merugikan orang lain," ungkapnya.
Ade menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini secara tuntas sesuai dengan SOP yang berlaku.
Baca juga: Tak Terima Ditegur Saat Pesta Miras, Jaka Pralutfianto Divonis 6 Bulan Penjara
"Kita akan proses kasus ini secara tuntas sesuai dengan SOP," pungkasnya. (tom)
Editor : Redaksi