Sering Batalkan Janji Kencan, Jadi Motif Pria Tambun Ini Bunuh Wanita Muda di Lampung

realita.co
Tersangka saat saat diamankan. Foto: Humas

LAMPUNG- Pelaku pembunuhan terhadap wanita muda di kos-kosan Jalan Pemasyarakatan Gang Nangka Tulung Batuan Tanjung Harapan, Kotabumi Selatan, berhasil ditangkap.

Pelaku itu berinisial JF. Ia ditangkap saat sedang bersembunyi di Desa Neglasari Abung Barat pada Minggu (18/8) kemarin.

Kasatreskrim Polres Lampung Utara, Iptu Stefanus Boyoh mengatakan kasus pembunuhan yang menyebabkan korban FS (23) tewas karena pelaku kesal.

Hal itu berdasarkan keterangan pelaku JF saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polres Lampung Utara.

"Pelaku JF dan korban ini kenal melalui aplikasi kencan, pelaku ini kesal karena korban beberapa kali membatalkan janji untuk berkencan dengannya, sehingga menyebabkan pelaku berniat menghabisi nyawa korban," katanya.

Stefanus melanjutkan, pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara menggorok leher korban menggunakan pisau jenis karambit.

"Barang bukti yang diamankan 1 unit handphone Vivo, uang Rp 350 ribu milik korban yang diambil pelaku, 1 pisau jenis karambit, 1 pistol api mainan berikut amunisi, jam tangan warna pink, cincin replika emas dan satu tas wanita warna hitam," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.dab

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru