Mediasi Gagal, Sidang Sengketa Tanah Rangkah Kidul Lanjut ke Pokok Materi

Reporter : Redaksi
Muhamad Takim SH, MH selaku kuasa hukum tergugat usai menjalani sidang mediasi di PN Sidoarjo

SIDOARJO (Realita)- Sidang sengketa tanah dengan nomor perkara 189/Pdt.Plw/2024/PN.Sda digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis (22/8/2024). Sidang mengagendakan mediasi.

Muhamad Takim SH, MH selaku kuasa hukum tergugat mengatakan dalam sidang yang mengagendakan mediasi terkait dengan adanya Gugatan-perlawanan terhadap eksekusi (Aanmaning) oleh Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo, sebagaimana berdasarkan Relas-panggilan (Aanmaning) Nomor 24/Eks/2023/PN.SDA juncto Nomor :349/PdLG/2020/PN.Sda jo.Nomer: 107/PDT/2022/PTSBY jo Nomer: 3712 K/Pdt/2022 tanggal 15 September 2023 dan penetapan eksekusi tanggal 01 Maret 2024.

Baca juga: Gugatan Ditolak, PT Sapta Permata Terancam Dipolisikan

Yang berbunyi lanjut Hakim, memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk melaksanakan sita eksekusi terhadap obyek sengketa berupa tanah harta peninggalan dari (almarhumah) Muslikah dan Bapak (almarhum) Sulizijal. Yakni satu bidang tanah sawah gogol (oljek sengketa tanah) dengan Petok D Nomor 568, Persil C1 seluas 1.500 m2 (seribu lima ratus meter persegi), terletak di Desa Rangkah Kidul, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, dengan batas batas yang sudah ditentukan, namun pelawan melakukan gugatan atas adanya penetapan dan pelaksanaan sita ekesekusi sebab pelawan merasa memiliki dan merasa mempunyai hak dengan data kutipan buku letter C Desa Rangkah Kidul Nomer 429 dengan persil GL dan Pelawan sebenarnya tidak diketahui secara pasti atas letak lokasinya dan hanya mengakui lokasinya sama dengan letak milik dari Terlawan I hingga Terlawan XII.

Baca juga: Sidang Gugatan Sederhana, PT Dove Chemcos Indonesia Anggap PT Sapta Permata Buat Kesepakatan Sepihak

Takim juga mengatakan gugatan perlawanan dari penggugat belum memasuki pokok perkara, masih proses mediasi. Namun kuasa hukum penggugat tidak dapat menghadirkan principalnya dengan alasan sakit dan sudah tua, namun tidak didukung data keterangan dokter, dan akhirnya kuasa hukumnya menganggap mediasi gagal dan oleh kuasa hukum para tergugat mengamini atas mediasi gagal dan lanjut pokok perkara.

Baca juga: Lahan Dicaplok PT Swarna Cinde Raya, Masyarakat Desa Pangkalan Benteng Tuntut Keadilan

"Sebenarnya sangat disayangkan atas ketidakhadiran dari principal pelawan dan Terlawan Sebab kunci atas permasalahan letak obyek sengketa ini akan terbuka, bilamana kepala desa Rangkah Kidul ini hadir dan dapat memberikan atau membuka peta Desa Rangkah Kidul Kecamatan Sidoarjo dan Kabupaten Sidoarjo"kata Takim.ys

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru