Rekomendasi KY, Tiga Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Dipecat

realita.co
Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

SURABAYA- Komisi Yudisial (KY) merekomendasikab sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT).

Ketiga hakim yang terkena sanksi tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Baca juga: Ronald Tannur Dijebloskan ke Rutan Medaeng, Kakanwil: Diproses Sesuai SOP

Hukuman pemecatan itu disampaikan dalam rapat konsultasi Komisi III DPR RI yang dipimpin Habiburokhman dengan KY pada Senin (26/8/2024) hari ini.

Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo disebut terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH) karena memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Baca juga: MA Jatuhkan Hukuman 5 Tahun Penjara, Kejati Jatim Eksekusi Ronald Tannur

Habiburokhman Wakil Ketua Komisi III DPR RI menyatakan, putusan bebas yang diberikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kepada Ronald Tannur fenomenal dan menarik perhatian publik.

Ia menilai bahwa KY telah bekerja maksimal dalam menangani pelanggaran kode etik tersebut. Meskipun ia berharap KY dapat menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap tanpa hak pensiun.

Baca juga: Jadi Tersangka, Tiga Hakim Terima Suap Perkara Ronald Tannur Diborgol

“Tapi tidak apa-apa, sudah sangat maksimal, terima kasih. Saya pikir teman-teman (anggota DPR) akan menyampaikan apresiasi semua kepada Komisi Yudisial,” terang Habiburokhman.sua

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru