JAKARTA- Kemungkinan Gibran Rakabuming Raka dilengserkan dari posisi Wakil Presiden Terpilih 2024 mulai hangat diperbincangkan.
Hal itu setelah berbagai kasus yang diduga menjeratnya.
Sebut saja dugaan gratifikasi dari Menteri yang sempat dibongkar Rocky Gerung, hingga kepemilikan akun KASKUS Fufufafa yang sampai saat ini masih ramai diperbincangkan.
.
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun pun mengungkapkan bahwa ada tiga hal yang bisa menyebabkan putra sulung Presiden Jokowi itu dilengserkan atau dimakzulkan.
Baca juga: Refly Harun: Isu Ijazah Palsu, Tingkatkan Sentimen Negatif ke Jokowi hingga 90 Persen
Namun, dia harus dilantik dulu pada 20 Oktober 2024 sebelum berakhir dilengserkan.
.
"Gibran harus dilantik dulu, hanya presiden atau wakil presiden yang sudah dilantik yang bisa dimakzulkan atau dimundurkan," ucapnya, Senin 9 September 2024.
Baca juga: Soimah Polisikan Akun Giveaway yang Catut Namanya
Editor : Redaksi