PONOROGO (Realita)- Razia rokok ilegal yang rutin dilakukan Satpol-PP Ponorogo dan Bea Cukai Madiun beberapa waktu lalu membuahkan hasil. Bahkan hingga September ini puluhan bungkus rokok tanpa cukai berhasil diamankan dari razia yang dilakukan di sejumlah tempat.
Kabid Penegakkan Perda Satpol-PP Ponorogo, Hendra AP mengatakan, hingga kini lebih dari 36 bungkus rokok ilegal berhasil diamankan petugas dari kios dan lapak pedagang pasar tradisional yang dirazia petugas.
Baca juga: Buru Rokok Ilegal, Satpol-PP Ponorogo Rutin Razia Pasar Tradisional
" Sekitar 36 bungkus rokok ilegal yang berhasil diamankan," ujarnya, Jumat (13/09/2024).
Hendra mengaku, rokok ilegal yang diamankan diantaranya rokok polos tidak disertai pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dilekati pita cukai bekas dan pita cukai tidak sesuai peruntukannya.
Baca juga: Razia Pasar Tradisional, Satpol-PP Ponorogo Amankan Ratusan Bungkus Rokok Ilegal
" Seperti di Kecamatan Sawoo dan Sambit kemarin, kita menyita 36 bungkus rokok ilegal (tanpa pita cukai). Tentu nantinya akan dijadikan barang bukti (rokok ilegal) untuk dilakukan pemusnahan," imbuhnya.
Sekadar diketahui, Sebagaimana UUD No 39 Tahun 2007 pasal 50 dan 54, bagi pedagang yang tetap mengulangi penjualan rokok ilegal akan di ancam dengan hukuman 1-5 tahun penjara dan atau denda sedikitnya 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai.
Baca juga: Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Satpol-PP Rutin Sidak Wilayah Pinggiran Ponorogo
"Selain itu, kita juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk menekan peredaran rokok ilegal. Serta pemasangan stiker di sejumlah kios, toko kelontong maupun pasar," pungkas Hendra. znl
Editor : Redaksi