Bea Cukai Madiun Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal, Senilai Rp 3,8 Miliar di Tol Ngawi–Kertosono

MADIUN (Realita) - Aparat Bea Cukai Madiun berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal tanpa pita cukai senilai miliaran rupiah. Penindakan berlangsung di ruas Tol Ngawi–Kertosono KM 610, Jawa Timur, pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 14.36 WIB.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Madiun, MH Adrianadi Santoso, menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari informasi masyarakat. Sekitar pukul 07.23 WIB, pihaknya menerima laporan adanya rencana pengiriman rokok ilegal yang diperkirakan akan melintas di wilayah pengawasan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Madiun.

Menurutnya, menindaklanjuti informasi tersebut, tim intelijen Bea Cukai segera melakukan pengembangan data, surveilans, dan pemantauan lapangan. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil memperoleh ciri kendaraan pengangkut serta rute distribusi yang akan digunakan pelaku.

Pada sore harinya, petugas mendapati sebuah truk boks Mitsubishi Colt Diesel FE-73 (4x2) berwarna putih dengan nomor polisi G 8627 EZ yang sesuai dengan informasi awal. Kendaraan tersebut dihentikan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa truk tersebut mengangkut Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek, antara lain GF, KR, dan ASCOBAR.

“Dari penghitungan, jumlah barang bukti mencapai 80.000 bungkus atau sekitar 1.587.200 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai,” ungkap Adrianadi, Senin (29/9/2025).

Lebih jauh, ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan estimasi Bea Cukai, penyelundupan tersebut berpotensi menyebabkan kerugian penerimaan negara sebesar Rp 2.356.992.000, dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp 1.535.798.528. Jika ditotal, nilai keseluruhan perkara mencapai sekitar Rp 3,8 miliar.

“Penyelundupan rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat serta berpotensi mengganggu stabilitas industri hasil tembakau dalam negeri,” tegasnya.

Selain itu, dalam penindakan ini, petugas juga mengamankan sopir berinisial IM dan kernet berinisial US yang diduga terlibat dalam pengangkutan. Keduanya langsung dibawa ke KPPBC TMP C Madiun bersama barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Seksi Penindakan dan Penyidikan.

Adrianadi menegaskan, seluruh barang hasil penindakan beserta sarana pengangkut kini sudah diamankan sebagai barang bukti.

“Proses pemeriksaan dan pendalaman kasus sedang kami lakukan untuk mengungkap jaringan di balik peredaran rokok ilegal ini,” ujarnya.

Adrianadi juga menambahkan bahwa Kasus tersebut menambah daftar panjang pengungkapan peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Timur, khususnya di jalur perlintasan utama yang rawan dijadikan sarana distribusi. Bea Cukai menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan, penindakan, serta sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi. Sinergi antara Bea Cukai dan masyarakat merupakan kunci dalam memberantas peredaran rokok ilegal,” tutup Adrianadi.

Editor : Redaksi

Berita Terbaru