MADIUN (Realita) - Bea Cukai Madiun kembali menunjukkan komitmennya dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah eks-Karesidenan Madiun.
Melalui laporan masyarakat yang masuk lewat kanal “Lapor Pak Purbaya”, petugas melakukan operasi gabungan bersama Satpol PP, Polres Magetan, serta Detasemen Polisi Militer (Denpom).
Langkah kolaboratif tersebut menjadi bentuk nyata tindak lanjut atas informasi warga yang mencurigai adanya peredaran Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau tanpa pita cukai di beberapa titik. Operasi dilakukan secara terarah, menyasar lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan penjualan rokok ilegal.
Pada 5 November 2025, tim gabungan mendatangi sebuah rumah di Desa Mojopurno, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 213 bungkus rokok ilegal berbagai merek atau sekitar 4.196 batang tanpa pita cukai resmi.
Nilai barang diperkirakan mencapai Rp6,35 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3,20 juta. Pemilik barang dikenai sanksi administrasi senilai Rp9,61 juta, yang seluruhnya telah disetorkan ke kas negara.
Lima hari kemudian, tepatnya 10 November 2025, Bea Cukai Madiun kembali menggelar operasi bersama Denpom di sebuah warung angkringan di Desa Jatisari, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 850 bungkus rokok ilegal atau sekitar 16.648 batang berbagai merek tanpa pita cukai. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp25,10 juta, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp12,64 juta.
Pemilik warung berinisial R, yang diduga sebagai pemilik sekaligus penjual, dikenai sanksi administrasi sebesar Rp37,94 juta sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
Pejabat Fungsional Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Madiun, Rizal, menyampaikan bahwa dua operasi tersebut merupakan bukti nyata sinergi antarinstansi dalam menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
“Dari dua operasi itu, kami berhasil menggagalkan peredaran sekitar 9.611 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp37,94 juta. Ini menjadi wujud nyata komitmen Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara dan memberantas peredaran rokok ilegal,” ujar Rizal, Kamis (14/11/2025).
Lebih jauh, ia juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mendukung pemberantasan rokok ilegal.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau menjual rokok tanpa pita cukai, karena tindakan tersebut melanggar hukum dan merugikan negara. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan melalui kanal resmi Bea Cukai, termasuk ‘Lapor Pak Purbaya’,” tegasnya.
Menurut Rizal, operasi semacam ini bukan hanya respons terhadap laporan masyarakat, tetapi juga bagian dari program berkelanjutan Bea Cukai Madiun untuk menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan berkeadilan.
“Dengan menggandeng pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, kami berkomitmen mewujudkan lingkungan usaha yang patuh terhadap ketentuan cukai,” pungkasnya.
Langkah sinergis tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya membeli produk hasil tembakau legal sekaligus mendukung penerimaan negara yang optimal untuk pembangunan nasional.yat
Editor : Redaksi