PAMEKASAN (Realita) - Bea Cukai Madura memusnahkan sedikitnya 13 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp19,5 miliar. Proses pemusnahan dilakukan secara simbolis di halaman Kantor Bea Cukai Madura, Senin (24/11/2025).
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Andru Iedwan Permadi, menyampaikan bahwa jutaan batang rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan dari berbagai operasi di wilayah Madura. Ia menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menekan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal dan melindungi penerimaan negara.
Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh unsur penegak hukum dan instansi terkait, antara lain Kejaksaan Negeri Pamekasan, Polres Pamekasan, Pengadilan Negeri Pamekasan, serta perwakilan dari instansi pemerintah daerah. Hadirnya berbagai pihak ini disebut sebagai bentuk sinergi dalam upaya pemberantasan rokok ilegal.
Sebagian dari barang bukti yang dimusnahkan berstatus Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) karena pemilik atau pelakunya tidak diketahui. Kondisi ini menunjukkan masih adanya kendala dalam menelusuri rantai distribusi rokok ilegal di wilayah Madura.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar agar seluruh barang bukti benar–benar hilang fungsi dan tidak dapat kembali beredar di pasaran. Langkah ini juga diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang masih mencoba memasarkan rokok tanpa pita cukai.
Andru juga mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi, mengedarkan, maupun membeli rokok ilegal. Selain merugikan negara, praktik tersebut dinilai menciptakan persaingan tidak sehat dengan industri rokok yang telah mematuhi ketentuan perpajakan.mag
Editor : Redaksi