ASN Pemkot Madiun Komitmen Netral Selama Pilkada 2024

realita.co
Pemkot Madiun menggelar deklarasi netralitas ASN di Stadion Wilis Kota Madiun, Jumat (20/9/2024).

MADIUN (Realita) – Komitmen netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Madiun jelang Pilkada resmi dideklarasikan, Jumat (20/9/2024). Bertempat di Stadion Wilis Kota Madiun, ribuan ASN berjanji menegakkan serta melaksanakan prinsip netralitas selama Pilkada 2024 berlangsung.

Pj Wali Kota Madiun, Eddy Supriyanto menekankan, ASN dilarang terlibat politik praktis atau memihak bakal pasangan calon (paslon) tertentu. Kemudian, menolak politik uang dan tetap melaksanakan fungsi pelayanan publik selama berjalannya Pilkada.

Baca juga: Peringati Hari Pahlawan, Pj Wali Kota Madiun Ajak Masyarakat Teruskan Perjuangan

‘’ASN harus netral. Kalau ada ASN tidak netral, dapat menimbulkan keresahan di Kota Madiun yang saat ini dalam kondisi aman dan kondusif,’’ kata Eddy.

Meski begitu, Eddy tak melarang ASN hadir dalam kampanye bakal paslon. Namun, ada hal yang perlu digarisbawahi. ASN tidak diperbolehkan menggunakan atribut ASN atau politik, tidak menyuarakan yel-yel atau semacamnya yang berbau politik dan menolak politik uang.

‘’Saya sarankan lebih baik tidak usah ikut (kampanye, Red) lah. Ketimbang nanti terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,’’ tutur pejabat yang juga Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Timur itu.

Baca juga: Pemkot Madiun Bakal Terapkan WFA, Boleh Kerja dari Mana Saja

Dia menegaskan, ASN wajib mengikuti aturan dalam deklarasi netralitas. Jika tidak, pemkot tak segan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang tetap ngeyel melakukan pelanggaran. Yakni, sanksi ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Kemudian, hukuman sedang seperti penundaan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat tingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Terakhir atau yang paling berat, sambung dia, berupa penurunan pangkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan tingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat.

‘’Aturan dan sanksi berlaku bagi seluruh ASN. Baik PNS, PPPK, hingga pegawai upahan atau non-ASN,’’ tegas Eddy.

Eddy menambahkan, ada sebanyak 5.797 ASN. Meliputi 2.623 PNS, 719 PPPK dan 2.455 pegawai upahan non-ASN. Seluruhnya mengikuti deklarasi dan harus mengikuti aturan yang ada.

Baca juga: Lagi, Pemkot Madiun Raih Penghargaan dari Menpan-RB

‘’Karena kami ini digaji oleh pemerintah, oleh rakyat. Maka, kami harus netral alias tidak berpihak kepada salah satu bakal paslon,’’ pungkasnya. adv

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru