SURABAYA (Realita)— Kuasa hukum Lettu RSA membantah kliennya mangkir dari pelaksanaan eksekusi pidana setelah Mahkamah Agung menjatuhkan vonis lima bulan penjara dalam perkara dugaan asusila terhadap anak tirinya.
Pengacara dari LBH Lira, Surono, mengatakan penundaan eksekusi dilakukan karena kondisi kesehatan Lettu RSA yang disebut mengidap kanker kelenjar getah bening dan gangguan jantung. Menurut dia, kliennya sudah dua kali mendatangi Oditur Militer untuk menjalani eksekusi.
“Klien kami sudah dua kali mendatangi Oditur Militer dengan didampingi kedinasan untuk menjalani eksekusi. Namun karena belum memiliki surat yang menyatakan sehat, sehingga dilakukan penundaan,” kata Surono, Ahad, 10 Mei 2026.
Surono mengatakan penyakit yang diderita Lettu RSA telah dialami sejak 2018. Ia menyebut terdapat dokumen pemeriksaan kesehatan dari Rumah Sakit Mayapada dan Rumah Sakit Harapan Kita.
Dia menepis anggapan bahwa kliennya tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung. Menurut dia, penundaan dilakukan murni atas pertimbangan kesehatan. “Bukan tidak patuh atas putusan MA, tetapi karena masalah kesehatan sehingga Oditur Militer melakukan penundaan,” ujarnya.
Kuasa hukum juga membantah tudingan bahwa riwayat penyakit itu direkayasa untuk menghindari hukuman. Surono mengatakan pihaknya siap mempertanggungjawabkan dokumen medis yang dimiliki. “Klien kami juga siap mempertanggungjawabkan secara hukum bila hasil pemeriksaan rumah sakit itu palsu,” kata dia.
Selain soal eksekusi, tim kuasa hukum menilai perkara tersebut sejak awal bermasalah dalam aspek pembuktian. Mereka menyebut alat bukti yang diajukan jaksa tidak memenuhi ketentuan minimal pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
Menurut Surono, laporan dugaan asusila hanya bertumpu pada keterangan korban tanpa didukung alat bukti lain yang memadai. Ia juga menyinggung adanya perubahan keterangan korban selama persidangan. Hal itu, kata dia, menjadi salah satu pertimbangan Majelis Hakim Militer III-12 Surabaya saat menjatuhkan vonis bebas pada Januari 2025.
Dia juga menyoroti dokumen medis yang diajukan dalam persidangan. Menurut dia, dokumen tersebut bukan hasil visum, melainkan surat keterangan berobat. “Keterangan dokter yang diajukan dalam sidang bukan hasil visum, namun surat keterangan berobat yang tidak ada korelasinya dengan permasalahan hukum,” ujar Surono.
Surono menambahkan dugaan asusila disebut terjadi pada 2021, tetapi baru dilaporkan pada 2024. Dalam perkara itu, korban disebut mengalami depresi. Namun, kata dia, majelis hakim tingkat pertama menilai kondisi tersebut tidak berkaitan langsung dengan dugaan perbuatan Lettu RSA.
Tim kuasa hukum memastikan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung. Mereka menilai majelis kasasi tidak mencermati berkas perkara secara menyeluruh sebelum menjatuhkan vonis.
Sebelumnya, Pengadilan Militer III-12 Surabaya pada Januari 2025 membebaskan Lettu RSA dari dakwaan dugaan asusila terhadap anak tirinya karena dinilai tidak terbukti. Namun pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut dan menjatuhkan pidana lima bulan penjara.yudhi
Editor : Redaksi