JAKARTA (Realita) - Pemerintah sudah mulai melakukan pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang datanya pada pekan lalu sudah diserahkan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Sebanyak 1 juta data pekerja tahap pertama yang disampaikan sudah mulai menerima dana BSU yang ditransfer langsung melalui rekening pribadi masing-masing pekerja.
Seperti diketahui, dana BSU tahun ini akan diberikan kepada 8 juta lebih pekerja yang terdampak, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa pekerja calon penerima dana BSU adalah Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta, berada di wilayah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 dan 4, serta bukan merupakan penerima Bantuan Sosial lain dari Pemerintah seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro.
Baca juga: Pasca Dikabulkannya Kenaikan UMK, Buruh di Jatim Siap Kawal Pemilu Damai
Untuk mempermudah peserta mengetahui apakah dirinya berhak atas dana BSU, BPJAMSOSTEK telah menyediakan kanal-kanal terkait informasi BSU ini, yaitu melalui website resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau jika sudah memiliki akun aplikasi BPJSTKU bisa melakukan akses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id pada menu Bantuan Subsidi Upah, atau bisa juga melalui microsite bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Kanal lainnya yang dapat diakses oleh peserta adalah melalui layanan WhatsApp di nomor 081380070175, atau melalui Layanan Masyarakat di nomor telepon 175, halaman media sosial resmi BPJS Ketenagakerjaan pada Facebook dan Twitter melalui menu Direct Message (DM).
Peserta diimbau untuk tidak memberikan data diri pribadi dan posting pada halaman komen yang tentu saja dapat terlihat oleh publik secara langsung. Pihak BPJAMSOSTEK akan menjawab pertanyaan terkait informasi BSU ini hanya melalui DM atau pesan pribadi di media sosial.
Kanal terakhir yang disediakan oleh BPJAMSOSTEK adalah Kantor Cabang BPJAMSOSTEK terdekat dengan membawa serta identitas diri (KTP) dan Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.
Baca juga: Pemkot Surabaya Salurkan BLT DBHCT kepada 3.745 Buruh Pabrik Rokok
Untuk tetap menjaga kepatuhan atas imbauan pemerintah terkait PPKM, para peserta diimbau untuk mengutamakan kanal-kanal non fisik untuk mendapatkan informasi terkait apapun, khususnya BSU ini.
Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia menegaskan, pihaknya telah memaksimalkan upaya untuk menyediakan berbagai kanal non fisik agar para peserta dapat lebih mudah memperoleh informasi.
“Kami harap peserta dapat mengoptimalkan layanan atau kanal non fisik kami untuk memperoleh informasi, dan kami juga berkomitmen untuk dapat melayani seluruh peserta yang mengakses kanal layanan kami dengan sebaik-baiknya. Kami harap para peserta dapat memaklumi dan mematuhi PPKM yang berlaku,” kata Roswita.
Baca juga: Pekerja Penerima Upah hingga Bukan Penerima Upah Dijamin Pemkot Madiun
Terkait pencairan dana BSU ini, Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Timur, Deny Yusyulian, mengatakan, kedepan BPJAMSOSTEK Kanwil Jatim akan mensosialisasikan sekaligus menyerahkan secara simbolis BSU di Kabupaten/Kota di Jawa Timur.
Diungkapkan, BPJAMSOSTEK Jawa Timur pada termin pertama telah menyerahkan data 1 juta pekerja yang tahun ini berhak menerima BSU dari Pemerintah sesuai Permenaker No.16 Tahun 2021. Dari data yang diserahkan pada termin pertama itu dana BSU yang diterima untuk 136 ribu pekerja. Selebihnya akan terus berjalan secara bertahap, baik untuk penerimaan dana maupun penyerahan datanya, yang dimungkinkan jumlah penerima BSU di Jawa Timur bisa lebih dari 1 juta pekerja.
Deny juga menjelaskan, BSU ini dari Pemerintah untuk pekerja yang datanya didapat dari BPJAMSOSTEK. Pemerintah menggunakan data BPJAMSOSTEK, karena data pekerja di BPJAMSOSTEK dinilai paling valid dan akurat. Karena itu, dengan adanya BSU ini Deny berharap pada semua pemberi kerja untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya ke BPJAMSOSTEK.gan
Editor : Redaksi