Sebanyak 12 Desa di Lamongan Kembalikan Uang Lebihan PTSL ke Kejaksaan

realita.co

LAMONGAN (Realita) - Sebanyak 12 Desa di Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, mengembalikan uang sisa dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) sebesar 1,7 milyar rupiah ke Kejaksaan Negeri Lamongan, Jumat (20/9/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Rizal Edison, mengatakan 12 desa di Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan itu meliputi Desa Sidodowo, Kedunglerep, Medalem, Jatipayak, Pule, Kedungpengaron, Sumberagung, Yungyang, Jegreg, Nguwok, Kedungrejo dan Sambungrejo.

Baca juga: LPPK Minta Kejari Lamongan Tetap Usut Dugaan Korupsi Dana KIP Kuliah Rp7,7 Miliar di Unisla

"Dalam perkara ini tentunya hanya surat perintah untuk pendalaman terkait adanya PTSL di Kecamatan Modo. Kini baru surat perintah pendalaman tugas pertama, jadi kini dikembalikan oleh semua desa, " terang Kajari Lamongan, Rizal Edison. (11/09/2024).

"Uang yang sudah dikembalikan ini, tentunya akan dikembalikan ke kas desa masing - masing dengan harapan nantinya akan digunakan sebagaimana peruntukannya. Meski demikian, Kejaksaan Negeri Lamongan tetap melakukan pemantauan hingga benar - benar digunakan semestinya. Mengingat uang tersebut adalah uang rakyat, sehingga harus digunakan untuk pembangunan di desa agar masyarakat bisa menikmati. Sehingga tidak ada temuan yang memberatkan kepala desa dan juga pokmas untuk saat ini, karena sudah dikembalikan," lanjutnya.

Baca juga: Purbaya: Dana Desa Baru Bisa Cair Jika Pemda Miliki Kopdes, Ini Penjelasannya

Lebih jauh, Rizal mengungkapkan, untuk satu bidang tanah sendiri sesuai dengan peraturan hanya tiga yang bisa dikenakan biaya, seperti misalnya biaya materai, biaya pengadaan dan biaya patok.

"Untuk biaya satu bidangnya, tentunya harus sesuai dengan kesepakatan musyawarah antara pemohon dengan panitia," tandasnya.

Baca juga: Nandon di Kejaksaan Dua Tahun Lebih, Laporan Penjualan TN di Weru Lamongan Dipertanyakan

Reporter : David Budiansyah

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru