GRESIK (Realita) - Pemerintah sudah mulai melakukan pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja yang datanya untuk tahap pertama sudah diserahkan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada pekan lalu. Dana BSU langsung ditransfer ke rekening pribadi pekerja.
Dana BSU tahun ini diberikan kepada 8 juta lebih pekerja yang terdampak, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa pekerja calon penerima dana BSU adalah Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta, berada di wilayah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 dan 4, serta bukan merupakan penerima Bantuan Sosial lain dari Pemerintah seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro.
Baca juga: BPJAMSOSTEK dan KONI Kabupaten Pasuruan Bersinergi Melindungi Atlit
Untuk mempermudah peserta mengetahui apakah dirinya berhak atas dana BSU ini, BPJAMSOSTEK menyediakan kanal-kanal terkait informasi BSU, yaitu melalui website resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau jika sudah memiliki akun aplikasi BPJSTKU bisa melakukan akses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id pada menu Bantuan Subsidi Upah, atau bisa juga melalui microsite bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Kanal lain yang dapat diakses oleh peserta adalah melalui layanan WhatsApp di nomor 081380070175, atau melalui Layanan Masyarakat di nomor telepon 175, halaman media sosial resmi BPJS Ketenagakerjaan pada Facebook dan Twitter melalui menu Direct Message (DM).
Peserta diimbau untuk tidak memberikan data diri pribadi dan posting pada halaman komen yang tentu saja dapat terlihat oleh publik secara langsung. BPJAMSOSTEK akan menjawab pertanyaan terkait informasi BSU ini hanya melalui DM atau pesan pribadi di media sosial.
Kanal terakhir yang disediakan oleh BPJAMSOSTEK adalah Kantor Cabang BPJAMSOSTEK terdekat dengan membawa serta identitas diri (KTP) dan Kartu Peserta BPJAMSOSTEK. Namun untuk tetap menjaga kepatuhan atas imbauan pemerintah terkait PPKM, untuk mendapatkan informasi terkait apapun khususnya BSU, peserta diimbau mengutamakan kanal-kanal non fisik.
Baca juga: Sinergitas BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan-APINDO Tingkatkan Cakupan Kepesertaan
Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia menegaskan, pihaknya telah memaksimalkan upaya untuk menyediakan berbagai kanal non fisik agar para peserta dapat lebih mudah memperoleh informasi.
“Kami harap peserta dapat mengoptimalkan layanan atau kanal non fisik kami untuk memperoleh informasi, dan kami juga berkomitmen untuk dapat melayani seluruh peserta yang mengakses kanal layanan kami dengan sebaik-baiknya. Kami harap para peserta dapat memaklumi dan mematuhi PPKM yang berlaku,” tandas Roswita.
Terkait hal tersebut, Pps Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Gresik, Ibrahim Hadi Wibowo, saat dihubungi mengatakan, saat ini BPJAMSOSTEK Gresik masih berkoordinasi terus dengan PIC perusahaan peserta untuk melengkapi data yang digunakan untuk Buka Rekening Online guna penyaluran BSU, khususnya bagi pekerja yang tahun lalu tidak mengunakan rekening bank Himbara.
Baca juga: Sinergi Pemprov Jatim dan BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Coverage Kepesertaan
"Harapan kami semua pekerja bisa memberikan data yang dibutuhkan, seperti nomor HP dan alamat email pada perusahaan, sehingga proses kelengkapan data segera selesai," kata Ibrahim, Sabtu (14/8/2021).
"Saya mengajak seluruh pekerja dan perusahaan di Gresik untuk sama-sama mencermati poin sektor-sektor usaha apa saja yang diutamakan sebagai penerima BSU, sehingga untuk sektor-sektor yang tidak terdampak dan tidak termasuk dalam sektor yang tidak diutamakan menerima BSU bisa legowo dan menerima ketentuan dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tersebut," pungkas Ibrahim. gan
Editor : Redaksi