SINGKAWANG (Realita)— Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan penelaahan terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak yang diduga melibatkan seorang anggota DPRD Singkawang, Kamis (26/9/2024).
Penelaahan dipimpin oleh Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati untuk memastikan jaminan perlindungan terhadap saksi dan korban dalam mengungkap suatu tindak pidana.
Baca juga: Sidang Kekerasan Seksual Liem Tjie Sen, Johan Sebut Inisiatif Hubungan Datang dari Pelapor
Dalam proses penelaahan, LPSK bertemu langsung dengan korban, keluarga korban, dan pendamping. LPSK juga berkoordinasi dengan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kapolres Singkawang, serta Dinas Sosial Kota Singkawang.
Koordinasi dilakukan untuk memastikan pemenuhan terhadap hak-hak korban serta LPSK mendukung proses penyidikan agar berjalan sesuai dengan ketentuan.
“LPSK hadir untuk memastikan bahwa hak-hak korban dilindungi. Kami ingin proses hukum ini berjalan secara transparan dan adil. Tidak boleh ada pihak yang mengintervensi atau mempengaruhi jalannya penyelidikan,” ujar Sri Suparyati.
Baca juga: Sidang Sentosa Liem, Penasihat Hukum Nilai Kesaksian Jaksa Lemah Secara Pembuktian
Selain itu, LPSK juga turut serta dalam rekonstruksi TKP yang dilangsungkan oleh Polres Singkawang. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan setiap detail dari kejadian ini terungkap dengan jelas, guna memberikan gambaran yang tepat terkait kronologi peristiwa.
"Kami ingin memastikan bahwa bukti-bukti yang relevan dapat didapatkan dan diolah dengan baik dalam rangka proses perlindungan nantinya," ungkap Sri.
Baca juga: Ini Dia Pelaku Pelecehan pada Wanita yang Sholat di Masjid di Bandar Lampung
Hingga saat ini, LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari korban dan saksi-saksi dalam bentuk permohonan pendampingan Hukum, bantuan Psikologis, dan fasilitasi restitusi. Restitusi ini nantinya akan menjadi bagian dari upaya pemulihan bagi korban atas penderitaan yang dialaminya.
“Kami berharap penyidikan dilakukan secara terbuka dan profesional. Meski ada laporan dari pihak pelaku, itu adalah proses yang terpisah dan tidak boleh mempengaruhi jalannya penyelidikan oleh Polres Singkawang," tegas Sri Supayarti.lp
Editor : Redaksi