SURABAYA- Asteri Ismi Sawitri akhirnya dinyatakan bersalah dan divonis 2 bulan massa percobaan. Hakim menyatakan Asretri terbukti melakukan penganiayaan terhadap Wenny Handayani.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh hakim Marper Pandiangan, menyatakan terdakwa Asteri Ismi Sawitri terbukti melakukan penganiayaan dan terbukti secara sah melanggar pasal 351 ayat 1 KUHPidana.
Baca juga: Sidang Dugaan Penggelapan CV MMA, Saksi: Tidak Ada Uang Untuk Kepentingan Pribadi Terdakwa Herman
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Asteri Ismi Sawitri dengan pidana selama dua bulan dengan masa percobaan selama enam bulan," kata hakim Marper di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/8/202).
Usai mendengarkan putusan dari hakim. Terdakwa masih bersikeras bahwa dirinya tidak melakukan penganiayaan.
"Saya tidak melakukan penganiayaan Yang Mulia, jadi saya tetap akan mempertimbangkan keputusan majelis dalam perkara ini,"kata terdakwa Asteria Ismi sewaktu dimintai tanggapannya atas vonisnya.
Atas sikap dari terdakwa. Majelis hakim akhirnya memberikan waktu satu minggu untuk menyatakan sikap terima atau banding. "Kami berikan waktu satu minggu kepada terdakwa untuk pikir-pikir,"pungkasnya, sembari mengetuk palu sidang.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Yang sebelumnya menuntut 3 bulan penjara dengan massa percobaan bulan.
Untuk diketahui, dalam surat dakwaannya, kejadian itu berawal saat Aster pergi bersama Wenny Handayani, mereka memang sudah saling kenal. Tepat di bulan Oktober 2019 lalu, keduanya (Aster dan Wenny, red) melakukan perjanjian untuk bertemu di salah satu cafe di Jalan Pemuda Surabaya, untuk mengklarifikasi hubungan Wenny dengan suami sahnya terdakwa Aster.
Pada pertemuan saat itu, Wenny mengaku bahwa dirinya tidak mempunyai hubungan apapun dengan suami terdakwa. Perlu diketahui, Zacharia dan Wenny bekerja di tempat yang sama. Yakni di salah satu bank milik BUMN.
Di bulan yang sama, saat itu terdakwa bersama anak-anaknya ingin mengunjungi suaminya di salah satu Mall di Kota Surabaya. Zacharia berada di Mall itu untuk menjaga stand pameran tempat kerjanya. Ketika itu, terdakwa ingin mencari suaminya di Mall tersebut. Namun dia tak kunjung bertemu dengan Zacharia. Dia lalu menyuruh kedua anaknya pulang terlebih dahulu dengan menggunakan taksi online. Karena sudah tiba waktu ashar, Aster pun pergi ke masjid untuk menunaikan shalat.
Baca juga: Thomas Michael Leon Lamury Hadjon Diadili Perkara Pencurian Atas Laporan Tantenya
Seusai shalat, disana Aster bertemu dengan Wenny sedang duduk santai sembari memainkan handphonenya. Tanpa sengaja dia juga melihat Wenny sedang berkomunikasi melalui WhatsApp dengan obrolan kata-kata "Sayang" kepada seseorang dengan foto profil suaminya.
Melihat hal tersebut, dirinya langsung emosi dan sontak mengambil handphone milik Wenny. “Saya kaget atas hal tersebut. Lalu saya berusaha merebut kembali handphone saya. Disana terjadi adu mulut dan saya diteriaki pelakor sama dia,” tandas Wenny.
Karena tidak ingin ramai di dalam masjid, lalu dia mengajak Aster untuk menyelesaikan masalah ini diluar. Mereka kemudian berjalan berdampingan dan menurut keterangan Wenny, terdakwa terus meneriaki dirinya dengan sebutan "Pelakor" dan "Gak tau diri".
Keributan itu pun berlanjut sampai lantai 1. Wenny terus berusaha untuk merebut kembali handphonenya ketika mereka berdua hendak turun ke lantai 1. Wenny mencari toilet dan terdakwa terus mengikutinya. Aster juga menarik jilbab Wenny hingga membuat lehernya tercekik dan dalam posisi berhadap-hadapan terdakwa menampar wajah Wenny.
Melihat kejadian itu, penjaga toilet di Mall sempat melerai keduanya. Namun hal itu tidak meredakan emosi Aster. Wenny akhirnya masuk ke dalam toilet dan terdakwa menggedor gedor pintu toilet tersebut.
Baca juga: Didakwa Penganiayaan, Penasihat Hukum Liana Tri Rahayu Akan Ajukan Eksepsi
Di dalam toilet, Wenny meminta tolong kepada suami terdakwa, Zacharia. Berselang waktu, suami terdakwa datang dan melerai keduanya. Akhirnya mereka bertiga dibawa ke pos keamanan Mall untuk diamankan.
Setelah kejadian tersebut, Wenny yang tidak terima karena merasa dianiaya lantas melaporkan Aster ke Polsek Genteng. Sedangkan, menurut keterangan Aster dia merasa tidak melakukan penganiayaan tersebut. Ia hanya menggigit Wenny. “Banyak keterangan dari Wenny yang tidak sama. Salah satunya saya tidak menganiaya,” terang Aster.
Menurut keterangannya selama persidangan, diketahui Wenny dan Zacharia mempunyai hubungan gelap. Padahal, keduanya sama-sama telah memiliki keluarga dan anak.
Mereka telah menjalin hubungan selama setahun. Suami Wenny sendiri menurutnya pernah didatangi oleh Zacharia dan diminta menceraikan Wenny.
Sedangkan Aster sendiri tidak mengetahui hubungan keduanya sampai pada waktu kejadian tersebut.ys
Editor : Arif Ardliyanto