Dituding Aset Pemkot Madiun untuk Kampanye, Bawaslu dan Polisi Telusuri Pemilik Akun

realita.co
Tangkapan layar tudingan aset Pemkot Madiun digunakan untuk kampanye yang diunggah akun Tik-tok Mafia bola jalanan.

MADIUN (Realita) – Dugaan penyalahgunaan kendaraan pengumpan atau feeder yang digunakan pasangan calon (paslon) Maidi-F Bagus Panuntun (MADIUN) saat acara deklarasi damai beberapa waktu lalu akhirnya terkuak. Meski sempat viral di media sosial Tik Tok, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun memastikan feeder yang digunakan paslon nomor urut 2 bukan aset Pemkot Madiun.

Jumat (4/10/2024), tim pemenangan paslon Madiun menunjukkan bukti kepemilikan feeder ke Bawaslu.

Baca juga: Lagi, KPU dan Bawaslu Kota Madiun Didemo

‘’Tim kampanye nomor urut 2 ke kantor Bawaslu mereka menunjukkan bukti dukung. Yakni, dokumen kepemilikan kendaraan seperti STNK dan BPKB. Dipastikan kendaraan tersebut milik pribadi bukan milik pemkot,’’ terang Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Madiun Novery Wahyu Hidayat.

Novery tak menampik adanya tuduhan yang menimpa paslon MADIUN ihwal penggunaan aset pemkot. Pemicunya, karena feeder yang digunakan paslon tersemat tulisan www.madiunkota.go.id pada bagian depan atas kendaraan. Tak pelak, hal itu mengundang spekulasi.

‘’Kami mencari kepemilikan kendaraan tersebut. Saat melakukan penelusuran, tim kampanye paslon yang bersangkutan bisa menunjukkan kepemilikan kendaraan tersebut,’’ jelasnya.

Karena telah dibuktikan, Novery menyebut persoalan feeder paslon nomor urut 2 itu telah klir. Pun, tidak ada unsur pelanggaran terkait penggunaan aset negara dalam kegiatan politik.

Baca juga: Dianggap Kinerja Melempem, KPU dan Bawaslu Kota Madiun Didemo

‘’Kalau terkait informasi atau narasi yang menyudutkan paslon dan viral di media sosial juga kami tindaklanjuti. Tentu, kami bekerja sama dengan pihak lain. Terutama kepolisian,’’ ujarnya.

Dia mengimbau masyarakat untuk membantu penyelenggara pemilu untuk tetap menjaga kondusivitas pilkada. Yakni, tidak menyebarluaskan informasi yang belum terbukti kebenarannya.

‘’Jangan memprovokasi maupun terprovokasi. Selain mengawasi media sosial resmi yang didaftarkan paslon, kami juga mengawasi media sosial di luar itu. Mari wujudkan pemilu aman, nyaman, dan damai,’’ pungkasnya.

Baca juga: Soal Putusan Dugaan Politik Uang, Integritas Bawaslu Madiun Dipertanyakan

Sebelumnya, beredar di media sosial tik-tok adanya unggahan yang mempertanyakan minibus atau feeder drink and coffe cycle digunakan paslon MADIUN saat menghadiri undangan KPU dalam acara Deklarasi Kampanye Damai di Tugu Nol Kolometer pada 25 September lalu.

Pemilik akun @mafiabolajalanan mengunggah foto minibus itu dengan tulisan "Serius nanya, ini harusnya boleh apa nggak sih pakai aset milik pemerintah untuk kampanye?". adi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru