Proyek Pengaspalan di Bendungan dan Ciwaduk Dipertanyakan

realita.co

CILEGON (Realita)- Proyek pengaspalan di Kelurahan Bendungan dan Kelurahan Ciwaduk kini menjadi sorotan, setelah dugaan pencopotan papan proyek dan ketebalan aspal yang bervariasi terungkap.

Penelusuran wartawan Realita.co pada 29 September 2024 mengungkapkan kejanggalan ini.

Baca juga: Pengerjaan Drainase di Dapurkejambon Jombang Dikerjakan Asal-asalan, dan Diduga Serobot Lahan

Rezi, seorang pengamat proyek, mengungkapkan kebingungan mengenai pencopotan papan proyek serta ketebalan

"Seharusnya ketebalan hotmix mencapai 5 cm, namun ini bervariasi. Diduga ada masalah dalam pemerataan dan pemadatan," ujarnya pada 8 Oktober 2024.

Sementara itu, Anry, lurah Bendungan, menjelaskan bahwa proyek tersebut sepenuhnya dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dan kelurahan tidak memiliki anggaran untuk pengaspalan.

"Itu dari pihak Dinas PUPR," tegasnya.

Ibu Syamsiah, Ketua RT 11/06 di Ciwaduk, juga mengkonfirmasi bahwa papan proyek telah dicopot. "Kayaknya dibawa lagi papan proyeknya," katanya.

Thophan, Kabid Bina marga, saat dihubungi via WhatsApp memastikan bahwa papan proyek seharusnya masih ada di lapangan dan mengklaim akan ada tim yang memeriksa ketebalan saat PHO.

Baca juga: Kajari Jombang: DPO Kasus Korupsi Hibah Rabat Beton Minta Fee Proyek 60 Persen

"Papan proyek ada saat persiapan dan pelaksanaan," tuturnya.

Dikutip dari beberapa sumber, berikut ini adalah beberapa dasar hukum yang dapat menjadi referensi dalam menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Keberadaan Papan Proyek:

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi tentang proyek yang menggunakan anggaran publik.

2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Mengatur prinsip transparansi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah.

Baca juga: Papan Proyek Jalan Usaha Tani di Desa Balekambang Ditempelkan di Pohon

3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek.

4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Menyatakan pentingnya transparansi dalam pengadaan proyek yang dibiayai oleh anggaran negara.

5. Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Pembangunan dan Pengelolaan Anggaran di Tingkat Daerah.fauzi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru