BADUNG (Realita) - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Kanwil Kemenkumham Bali mendeportasi empat warga negara asing (WNA) asal Nigeria. Ke empatnya dideportasi karena melanggar keimigrasian.
"Keempat warga Nigeria, masing masing berinisial AMC (40), MKA (39), GCC (29) serta AKV (23) mereka karena overstay dan tidak mampu menunjukkan dokumen perjalanan ke Indonesia," ujar Plh Kepala Rudenim Denpasar, Raden Fajar Jaya Wicaksono pada siaran tertulis, Jumat (18/10).
Baca juga: Tiga Bule Uganda Jadi PSK di Bali, Salah Satu Terjangkit HIV/AIDS
Wicaksono menuturkan, ke empat WNA tersebut dipulangkan ke negaranya melalui bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 17 Oktober 2024 dengan tujuan akhir Lagos, Nigeria dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar
"Berdasar Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan," katanya
Baca juga: 10 WNA Diamankan Imigrasi Ngurah Rai Dalam Oprasi Jagratara, Paling Banyak Terlibat Prostitusi
Namun, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya.
Dalam siaran tertulis yang sama, Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing di Bali.
Baca juga: Bersama KPK, Rupbasan Denpasar Pasang Plang Sitaan Aset Negara
“Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Bali, khususnya dalam kaitannya dengan aktivitas warga negara asing,” tegasnya.(Adi)
Editor : Redaksi