JAKARTA - Model Anisa Tasya Amelia atau dikenal Melly 3GP divonis satu tahun penjara terkait keterlibatannya dalam produksi film porno.
Melly mengaku korban dalam kasus tersebut. Sebab, ia awalnya tidak mengetahui akan bermain film dewasa, yang mengharuskannya tampil tanpa busana.
Baca juga: Penyebar Video Syur Mirip Anak David Naid, Ditangkap
"Melly awalnya ditawarkan untuk YouTube, beberapa kali diajak ditolak, sampai akhirnya Melly datang ke sana, di situlah terjadi intimidasi, seperti HP disita, rumah dikunci, tempat itu terkunci," kata kuasa hukumnya, Sakri Tawangsalaka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2024).
Baca juga: Menangis Divonis Setahun Penjara, Siskaeee: Mohon Maaf Atas Kekhilafan Saya
Selama proses syuting 16 jam, Melly hanya menerima bayaran cetiao atau Rp 1 juta.
Film tersebut diproduksi oleh Irwansyah, pemilik rumah produksi Kelas Bintang, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Satu lagi fakta lain, waktu syuting dari jam 11.00 WIB siang sampai jam 03.00 WIB pagi di ruangan kebanyakan cowok semua, ada perlakuan yang nggak enak dari Irwansyah, dan hanya dibayar Rp 1 juta," ujar Sakri
Baca juga: Miris! Diduga Akun Milik Kader PAN, Mengkritik dengan Unggahan Gambar Seronok
Pada kesempatan ini, Melly turut menyampaikan pesan kepada para wanita agar lebih berhati-hati memilih pekerjaan. Jangan mudah tergiur oleh janji-janji manis.
"Jadi lebih memilih-milih dan hati-hati bekerja lagi," kata Melly.
"Untuk teman-teman di luar sana khususnya cewek lebih pilih-pilih mencari pekerjaan," lanjutnya.
Bersyukurnya, teman dekatnya, Chris, menjadi satu-satunya orang yang hadir dan memberi dukungan untuknya saat ini.
Baca juga: Pasutri Suka Nonton Film Porno demi Keharmonisan Rumah Tangga, Bagaiman Menurut Islam?
Melly menambahkan bahwa selama ini tak ada yang menjenguknya selain Chris.
Adapun sebelumnya Melly mengaku sempat tertarik bekerja sama dengan rumah produksi tersebut karena awalnya mengira perusahaan itu legal dan memiliki tim kuasa hukum.
Selain Melly, nama Siskaeee juga muncul sebagai salah satu pemeran dan tersangka dalam kasus ini.
Keduanya bersama para terdakwa lainnya divonis satu tahun penjara dan didenda Rp 500 juta dengan subsider satu bulan kurungan.tri
Editor : Redaksi