KPU Depok Ingatkan Batas Waktu Bagi Masyarakat yang Ingin Pindah TPS

realita.co

DEPOK (Realita) - Kepada masyarakat yang ingin pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) diingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok agar segera diurus sampai 27 Oktober 2024 mendatang.

Ketua KPU Kota Depok, Willi Sumarlin menjelaskan, KPU Depok mengeluarkan pengumuman penting terkait persyaratan pindah TPS untuk pemilih yang berada dalam kondisi tertentu.

Baca juga: Chandra Rahmansyah Optimis Raih Suara Besar di Pilkada Depok 2024

"Pengumuman ini bertujuan guna memudahkan pemilih yang menghadapi situasi khusus di hari pemungutan suara. Ada beberapa kondisi yang diakui sebagai alasan untuk pindah TPS," ujar Willi Sumarlin, beberapa waktu lalu.

Willi menuturkan situasi tersebut diantaranya seperti menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara, kemudian menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan.

"Lalu penyandang disabilitas yang sedang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi. Menjalani rehabilitasi narkoba dan menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan," jelasnya.

"Tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi dan pindah domisili, tertimpa bencana alam, bekerja di luar domisilinya dan keadaan tertentu lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan" imbuhnya.

Willi pun mengimbau masyarakat yang melakukan perpindahan TPS tersebut juga harus memenuhi sejumlah ketentuan.

"Segera untuk melakukan perpindahan TPS, pemilih juga harus memenuhi beberapa ketentuan, pemilih yang memenuhi syarat harus mengajukan permohonan pindah TPS ke KPU setempat dengan melampirkan bukti pendukung sesuai kondisi yang dialami," paparnya.

Baca juga: Yakin Menang di Pilkada Depok 2024, Supian Suri: Momentum Warga untuk Melakukan Perubahan

Lebih lanjut, Willi menerangkan, pengajuan permohonan pindah TPS harus dilakukan paling lambat pada 27 Oktober 2024.

Hal tersebut, kata Willi, supaya dapat diproses sebelum hari pemungutan suara.

"KPU akan melakukan verifikasi terhadap permohonan yang diajukan guna memastikan keabsahan dan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku. Kami juga akan memberikan informasi terkait prosedur dan syarat pindah TPS kepada masyarakat lewat berbagai saluran komunikasi," ungkapnya.

"Kami berharap informasi ini membantu masyarakat yang berada dalam kondisi tertentu supaya tetap dapat menyalurkan hak suaranya pada Pilkada 2024," sambungnya.

Baca juga: Calon Wali Kota Depok Nomor Urut 1 Targetkan 80 Persen Perolehan Suara di Pilkada 2024

Menurut Willi, Pilkada 2024 ini menjadi momen penting untuk masyarakat berpartisipasi dalam pemilihan pemimpin daerah.

KPU Depok, lanjut Willi, juga berkomitmen untuk memastikan bahwa semua pemilih bisa memberikan suaranya tanpa halangan, terutama bagi mereka yang menghadapi situasi khusus.

"Dengan pengaturan yang jelas ini pun diharapkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2024 bisa meningkat," tukasnya.Hry

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru