Kawal Pilkada 2024 Hingga Penetapan Wali Kota Terpilih, Intip Perjalanan Bawaslu Depok

DEPOK (Realita) - Menjelang penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok terpilih, pasangan Supian Suri-Chandra Rahmansyah oleh KPU Depok, Bawaslu Depok terus menjalankan perannya dalam mengawal jalannya Pilkada 2024.

Komisioner Bawaslu Depok, Andriansyah, mengungkapkan bahwa setelah hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2024 ditetapkan, proses tersebut berlanjut ke Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pasca penetapan hasil rekapitulasi suara Pilkada Depok 2024, perkara tersebut diajukan oleh kuasa hukum pasangan nomor urut 1, Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi A. Rafiq," ujar Andriansyah, Rabu (19/2/2025).

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor registrasi 113/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan diajukan pada 6 Desember 2024 melalui sistem Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BPRK).

Dalam gugatannya, pemohon menyampaikan adanya dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilkada Depok 2024.

Salah satu dalil utama yang disampaikan adalah dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilihan tersebut.

Sebagai respon, Bawaslu Kota Depok mempersiapkan bahan keterangan yang diperlukan sesuai arahan Bawaslu RI.

"Bawaslu Kota Depok tetap hadir dalam sidang MK untuk memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh pemohon," ungkapnya.

Pada, 8 Januari 2025, sidang pendahuluan digelar untuk mendengarkan dalil pemohon.

Kemudian, 16 Januari 2025, Bawaslu Depok menyerahkan bahan keterangan tertulis ke MK.

Selanjutnya di tanggal 4 Februari 2025, sidang Pleno MK menetapkan putusan dismissal (sela).

"Meskipun gugatan sengketa hasil Pilkada Depok telah dicabut oleh pemohon, Bawaslu tetap menjalankan tugasnya hingga tahapan akhir," tambahnya.

Dalam ketetapan itu berbunyi bahwa, pertama mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon.

Kedua menyatakan permohonan nomor 113/PHPU.WAKO-XXIII/2025 bertanggal 6 Desember 2024 mengenai Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2024 ditarik kembali.

Lalu yang ketiga menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo.

"Dan keempat, memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan Salinan berkas permohonan kepada Pemohon," paparnya.

"Keputusan MK ini menjadi dasar bagi KPU Depok untuk menetapkan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok terpilih," pungkasnya. Hry

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Acungkan Pisau di Mal, Ditembak Mati Polisi

TUEN MUN (Realita)- Polisi menembak mati seorang pria yang mengacungkan pisau di plaza Tuen Mun Polisi menembak mati seorang pria bersenjata pisau yang …

Tamparan Berujung Tembakan di Leher

AGRESTE (Realita)- Seorang pria ditembak mati di dalam sebuah bar di São Caetano, di wilayah Agreste, Pernambuco. Kejahatan itu terekam oleh kamera keamanan; …