Sudah Satu Kali Masuk Penjara, Residivis Bakar Glamping di Mengwi

realita.co
Pasek ternyata pernah dibui sebelum bakar rumah glamping milik teman. (Humas Polres Badung)

MANGUPURA (Realita) - Teka teki penyebab terbakarnya glamping

di Banjar Delod Pempatan, Kelurahan Lukluk, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali,
yang terjadi pada Selasa (29/10) tiga hari lalu akhirnya terkuak.

Baca juga: Richie Shakti Residivis Pengedar Sabu Hanya Dituntut 7 Tahun Penjara

Glamping tersebut rupanya dibakar oleh seorang mantan resedivis kasus perusakan mobil bernama I Putu Pasek Pranatha (34).

Kasi Humas Polres Badung Ipda I Putu Sukarma. Dikatakan bahwa Pasek pernah menjalani hukuman penjara atas kasus pengerusakan mobil.

"Yang bersangkutan kala itu divonis satu tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri Denpasar," ujarnya, Jumat (1/11/24).

Baca juga: PN Depok Vonis Residivis Narkotika Delapan Tahun Penjara

Bukannya kapok, pria asal Banjar Tengah, Lukluk itu malah semakin nekat. Pasek membakar rumah glamping temannya bernama Putu Sudana.

Motifnya ara-gara merasa tersisihkan oleh teman-temannya dan tidak diperhatikan oleh korban.

Baca juga: Akibat Melawan, Residivis Curanmor Asal Tambaksari Dilumpuhkan Polisi

Atas perbuatannya itu, Polsek Mengwi mengenakan Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang dengan sengaja menimbulkan kebakaran, terhadap pelaku.

Ancaman hukuman pidana pasal tersebut adalah maksimal 12 tahun penjara. (Adi)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru