MANGUPURA (Realita) - Teka teki penyebab terbakarnya glamping
di Banjar Delod Pempatan, Kelurahan Lukluk, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali,
yang terjadi pada Selasa (29/10) tiga hari lalu akhirnya terkuak.
Baca juga: Lempar Bondet Saat Disergap, Polisi Tembak Mati Residivis Curanmor
Glamping tersebut rupanya dibakar oleh seorang mantan resedivis kasus perusakan mobil bernama I Putu Pasek Pranatha (34).
Kasi Humas Polres Badung Ipda I Putu Sukarma. Dikatakan bahwa Pasek pernah menjalani hukuman penjara atas kasus pengerusakan mobil.
"Yang bersangkutan kala itu divonis satu tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri Denpasar," ujarnya, Jumat (1/11/24).
Baca juga: Residivis Kasus Pencurian Ditangkap di Kotabaru, Polisi Lakukan Upaya Paksa
Bukannya kapok, pria asal Banjar Tengah, Lukluk itu malah semakin nekat. Pasek membakar rumah glamping temannya bernama Putu Sudana.
Motifnya ara-gara merasa tersisihkan oleh teman-temannya dan tidak diperhatikan oleh korban.
Baca juga: Residivis Perampokan Ditangkap di Gologor Carik, Polisi Amankan Sejumlah Tas Mewah dan MacBook
Atas perbuatannya itu, Polsek Mengwi mengenakan Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang dengan sengaja menimbulkan kebakaran, terhadap pelaku.
Ancaman hukuman pidana pasal tersebut adalah maksimal 12 tahun penjara. (Adi)
Editor : Redaksi