Residivis Kasus Pencurian Ditangkap di Kotabaru, Polisi Lakukan Upaya Paksa 

KOTABARU (Realita) – Seorang pria berinisial R (40), warga Desa Pasar Baru, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, ditangkap oleh Tim Sat Reskrim Polres Kotabaru setelah terlibat kasus pencurian sepeda motor.

Penangkapan dilakukan di rumah korban, S (41), seorang perempuan warga Desa Gedambaan, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru.

Menurut informasi yang dihimpun, peristiwa bermula ketika korban S dan pelaku R bertemu di rumah korban di Desa Dirgahayu untuk membahas sepeda motor milik S yang telah dicuri oleh R.

Dalam perbincangan tersebut, korban meminta agar kendaraannya dikembalikan. Namun, pelaku mengaku telah menjual motor tersebut ke pihak lain, sehingga keduanya terlibat cekcok yang membuat situasi memanas.

Khawatir terjadi tindakan main hakim sendiri, pihak kepolisian yang mendapatkan laporan langsung bergerak cepat. Pada pukul 13.00 WITA, personel Buser Polres Kotabaru tiba di lokasi dan melakukan upaya paksa terhadap pelaku guna mengamankan situasi.

"Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya amukan massa. Kami bertindak berdasarkan informasi yang ada dan mengutamakan keamanan di tempat kejadian," ujar perwakilan Polres Kotabaru.

Aksi penangkapan tersebut sempat terekam oleh salah satu keluarga korban dan menjadi viral di media sosial. Menanggapi hal itu, pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan merupakan prosedur pengamanan standar dan bukan tindakan sewenang-wenang.

"Video yang beredar adalah rekaman dari keluarga korban sendiri. Kami hanya menjalankan tugas untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," tambahnya.

Diketahui, tersangka R merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus serupa pada tahun 2018. Kini, ia kembali melakukan aksi kriminal di tahun 2025. Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat agar tetap waspada, terutama di bulan Ramadan, karena kejahatan cenderung meningkat.

"Kami mengajak seluruh warga untuk lebih berhati-hati dan segera melaporkan jika menemukan tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar," pungkasnya.

Saat ini, tersangka R telah diamankan di Polres Kotabaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.hai

Editor : Redaksi

Berita Terbaru