MANGUPURA (Realita) - Polsek Kuta Utara membekum resedivis kasus pencurian MacBook dan tas bermerk Louis Vuitton di Vila Kuma Umaalas di Jalan Bumbak Dauh, Kerobokan.
Kapolsek Kuta Utara AKP Yusuf Dwi Admodjo, Rabu (20/11) mengatakan, keduanya merupakan residivis. Gilbert sebelumnya divonis 10 bulan penjara dalam kasus pencurian dengan pemberatan. Sedangkan Gunawan adalah residivis kasus perampokan dengan hukuman 2 tahun 6 bulan.
Baca Juga: Richie Shakti Residivis Pengedar Sabu Hanya Dituntut 7 Tahun Penjara
"Keduanya ditangkap, pada Minggu (17/11/2024), setelah dilaporkan mencuri di salah satu vila di kawasan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung," ujar yusuf.
Ia menjelaskan,penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan Jenica Elizabeth Liem (24), mahasiswa asal Sumatera Selatan. Korban mengaku kehilangan MacBook dan tas bermerk Louis Vuitton di Vila Kuma Umaalas di Jalan Bumbak Dauh, Kerobokan
Baca Juga: PN Depok Vonis Residivis Narkotika Delapan Tahun Penjara
Menerima laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka pertama, yakni Gilbert diketahui berada di Jimbaran. Selanjutnya polisi menangkap Gilbert di Jimbaran.
Saat diinterogasi, Gilbert mengaku beraksi bersama rekannya, Muhamad Gunawan, di Desa Pemogan, Densel. Polisi kemudian bergerak ke lokasi dan menangkap Gunawan di Glogor Carik.
Baca Juga: Akibat Melawan, Residivis Curanmor Asal Tambaksari Dilumpuhkan Polisi
Dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti berupa MacBook dan tas milik korban
Akibat perbuatannya kedua tersangka
dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Adi)
Editor : Redaksi