Residivis Perampokan Ditangkap di Gologor Carik, Polisi Amankan Sejumlah Tas Mewah dan MacBook

MANGUPURA (Realita) - Polsek Kuta Utara membekum resedivis kasus pencurian MacBook dan tas bermerk Louis Vuitton di Vila Kuma Umaalas di Jalan Bumbak Dauh, Kerobokan.

Kapolsek Kuta Utara AKP Yusuf Dwi Admodjo, Rabu (20/11) mengatakan, keduanya merupakan residivis. Gilbert sebelumnya divonis 10 bulan penjara dalam kasus pencurian dengan pemberatan. Sedangkan Gunawan adalah residivis kasus perampokan dengan hukuman 2 tahun 6 bulan.

"Keduanya ditangkap, pada Minggu (17/11/2024), setelah dilaporkan mencuri di salah satu vila di kawasan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung," ujar yusuf.

Ia menjelaskan,penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan Jenica Elizabeth Liem (24), mahasiswa asal Sumatera Selatan. Korban mengaku kehilangan MacBook dan tas bermerk Louis Vuitton di Vila Kuma Umaalas di Jalan Bumbak Dauh, Kerobokan

Menerima laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka pertama, yakni Gilbert diketahui berada di Jimbaran. Selanjutnya polisi menangkap Gilbert di Jimbaran.

Saat diinterogasi, Gilbert mengaku beraksi bersama rekannya, Muhamad Gunawan, di Desa Pemogan, Densel. Polisi kemudian bergerak ke lokasi dan menangkap Gunawan di Glogor Carik.

Dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti berupa MacBook dan tas milik korban

Akibat perbuatannya kedua tersangka
dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Adi)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Dua Pelaku Modus COD HP Ditangkap Warga

TANGERANG (Realita)- Dua pelaku pencurian dengan modus pura-pura Cash on Delivery (COD) berhasil ditangkap warga di Jatiuwung, Kota Tangerang. Penangkapan dua …