JEMBRANA (Realita) - Dua orang oknum yang mengaku wartawan diringkus polisi karena terlibat kasus pengeroyokan.
Kedua oknum yang mengaku sebagai wartawan itu berinisial VDRS (24) dan LAMS (27). Keduanya berasal dari Kota Bekasi, Jawa Barat dan telah diamankan pada 2 November 2024.
Baca juga: Dua Tukang Parkir Keroyok Anggota TNI, Diduga Terkait Uang Parkir
“Karena surat pemanggilan terhadap para terlapor tidak dipenuhi, Penyidik Satreskrim Polres Jembrana menerbitkan surat perintah membawa terhadap terlapor,” jelas Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, Senin (4/11/24).
Insiden pengeroyokan ini bermula dari ketidaksenangan para tersangka setelah kendaraan mereka disalip oleh truk yang dikemudikan korban berinisial KOEP, 23 tahun.
Akibat perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 179 KUHP tentang tindak pidana kekerasan di muka umum. “Ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ujar AKBP Endang Tri Purwanto.
Baca juga: Pasutri Dikeroyok Oknum Pesilat di Kediri
Sebelumnya, lanjut AKBP Endang Tri Purwanto, kasus pengeroyokan ini telah naik ke tahap penyidikan sejak Selasa (15/10/2024), setelah dilaporkan ke Polsek Melaya.
“Mengingat keterbatasan tenaga penyidik di Polsek Melaya, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polres Jembrana untuk penanganan lebih lanjut,” terangnya.
Baca juga: Tukang Bakso Dikeroyok Debt Collector hingga Berdarah-darah
Kasus ini terus menjadi perhatian publik, mengingat pelaku mengaku sebagai wartawan dan sempat bersitegang dengan aparat kepolisian saat dimintai keterangan awal.
Perbuatan pelaku yakni aksi kekerasan itu dilakukan di tempat umum dan terekam kamera CCTV milik warga. Polisi kini tengah melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya. (Adi)
Editor : Redaksi