JAKARTA (Realita)-Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak agar dilakukan pemeriksaan etik kepada anggota Polri, Kompol Bambang Surya Wiharga, terkait kasus pemukulan terhadap sopir taksi online, RF (37). Kasus penganiayaan yang mengarah pada pencopotan Kompol Bambang dari jabatannya sebagai Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lantas Polda Maluku terjadi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (31/10/2024).
"Kompolnas berharap Kompol Bambang dapat diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik," ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada Realita.co, Rabu (6/11/2024).
Baca juga: Kompolnas Apresiasi Tindakan Tegas Kapolda Metro Jaya Terkait Pungli di Samsat Bekasi
Apapun masalahnya, seharusnya dapat di komunikasikan dengan baik. Janganlah kemudian ingin menunjukkan kekuatan, sehingga memukul pihak lain yang dianggap lemah," sambungnya.
"Kami (Kompolnas) sungguh menyayangkan apa yang dilakukan Kompol BSW kepada RF sopir taksi online dan Kompolnas mengapresiasi ketegasan Kapolda Maluku yang langsung mencopot Kompol BSW dari jabatannya," ungkapnya.
Baca juga: Dua Wanita Lolos Profile Assessment Capim KPK, Poengky Indarti Salah Satunya!
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berharap Kompol BSW dapat diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Poengky menerangkan, sebenarnya Kompol BSW bisa saja diproses pidana, akan tetapi karena sudah ada perdamaian antara korban RF dan pelaku BSW serta laporannya dicabut, maka proses pidananya dihentikan.
Baca juga: 40 Orang Ikuti Seleksi Capim KPK 2024-2029, Poengky Indarti Salah Satunya
"Kami berharap pencopotan BSW dari jabatannya dan dilakukannya proses etik akan memberikan efek jera kepada yang bersangkutan," pungkasnya. (tom)
Editor : Redaksi