MOJOKERTO - Totok (32) tega menjual istrinya untuk layanan seks bertiga (threesome) hingga lima kali. Kuli bangunan asal Desa Randegansari, Driyorejo, Gresik ini berdalih untuk tambahan pemasukan ekonomi karena karena tak kuat bekerja berat.
"Sudah 5 kali (menjual istri untuk threesome) di hotel Mojokerto, Malang dan Gresik," ujar TotokĀ di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, kemarin.
Baca juga: Arek Gubeng Jual Istri Seharga Rp 500 Ribu di Facebook, untuk Layanan Threesome
Totok menjelaskan selama ini dirinya bekerja sebagai kuli bangunan dan pekerjaan serabutan lainnya. Namun, pekerjaan tersebut tak lagi mampu ia jalani. Bapak dua anak ini berdalih tak kuat karena mengidap penyakit paru-paru.
"Saya divonis dokter sakit paru-paru sehingga tidak mampu kerja berat. Begitu kerja berat sedikit langsung drop (kesehatan menurun)," terangnya.
Padahal, Totok harus menghidupi istri dan dua anaknya. Secara perlahan ia merayu sang istri, IN (29) untuk melayani pria hidung belang. Desakan ekonomi membuat istrinya bersedia dijajakan untuk seks bertiga.
"Sudah ada kesepakatan dengan istri karena keterpaksaan," ujar Totok.
Baca juga: Ingin Threesome, Suami Asal Sidoarjo Jual Istri yang Sedang Hamil
Totok pun menawarkan layanan seks menyimpang itu melalui Facebook. Ia mengaku tidak mematok tarif khusus. Sehingga tarifnya tergantung hasil negosiasi dengan pria hidung belang.
"Tarifnya tidak tentu. Yang terakhir dijanjikan Rp 1,5 juta. Ada yang Rp 350 ribu, ada Rp 450 ribu," ungkapnya.
Selain terdesak kebutuhan hidup, Totok mengaku tega menjual istrinya untuk mendapatkan kepuasan dari fantasi seks bertiga. "Hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari, untuk biaya anak juga. Iya fantasi juga," jelasnya.
Dalam aksinya yang terakhir, Totok digerebek tim dari Satreskrim Polres Mojokerto Kota pada Senin (4/11) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, ia bersama istrinya melayani pria hidung belang berinisial AB di hotel Kota Mojokerto.
Polisi juga menyita barang bukti uang Rp 1 juta, 2 kunci hotel, 1 buku nikah Totok dengan IN, 1 sprei, 2 handuk, serta 1 ponsel. Totok pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Totok harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota. Ia dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP.ik
Editor : Redaksi