SURABAYA (Realita)- Thomas Michael Leon Lamury Hadjon didakwa pencurian mobil, motor, dan beberapa jam tangan milik Clara Octavia Widyaningsih Hadjon, yang merupakan tantenya. Dalam sidang itu Jaksa Dzulkifli Nento dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan Nana yang tak lain ibu kandung terdakwa serta salah satu temannya sebagai saksi.
Dalam keterangannya, saksi mengaku baru tahu kalau anaknya (terdakwa Thomas) sedang dalam perkara pidana.
Baca juga: Sidang Dugaan Penggelapan CV MMA, Saksi: Tidak Ada Uang Untuk Kepentingan Pribadi Terdakwa Herman
"Saya mengenal terdakwa dan baru tahu dia disidang karena kasus pencurian mobil, motor, dan jam tangan. Namun, setahu saya, yang diambil hanya jam tangan," ujar saksi tersebut, Senin (12/11/2024).
Saksi menambahkan bahwa pencurian dilakukan terdakwa untuk kebutuhan biaya pengobatan anaknya.
Sementara itu, ibu terdakwa mengaku baru mengetahui kasus ini setelah dua bulan Thomas berada di penjara. "Saat itu saya menelepon Lesem (pembantu), yang mengatakan bahwa Leon dilaporkan atas pencurian mobil, motor, dan jam tangan. Setahu saya, mobil Ertiga itu bukan milik Clara, melainkan milik ibu saya, dan bisa dipakai bersama," ujar Nana, ibu terdakwa.
Ketika Majelis Hakim menanyakan apakah Nana pernah menemui Clara untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, Nana mengaku belum sempat bertemu secara langsung karena emosi yang masih ada.
Baca juga: Agen BRIlink Disatroni Maling, Penjaganya Dipukul Pelaku
Dia pernah mencoba berkomunikasi melalui WhatsApp dan meminta penasihat hukum untuk menghubungi Clara, namun diarahkan ke pihak lain dalam keluarga.
Berdasarkan surat dakwaan JPU, terdakwa Thomas Michael Leon Lamury Hadjon diduga melakukan pencurian pada tiga kesempatan berbeda:
1. Pada 8 Agustus 2021, terdakwa bersama rekannya Puja al. Putu mengambil satu unit motor Honda Scoopy berpelat L-5938-GF milik Clara Octavia dari rumahnya tanpa izin. Motor tersebut kemudian digadaikan senilai Rp2 juta.
Baca juga: Terlilit Hutang Lalu Curi Perhiasan, IRT di Jembrana Kini Mendekam di Tahanan
2. Pada 31 Januari 2023, terdakwa bersama temannya Diska kembali ke rumah Clara untuk mengambil satu unit mobil Suzuki Ertiga berpelat L1015-JT. Mobil itu kemudian digadaikan seharga Rp25 juta.
3. Pada 12 Mei 2024, terdakwa mengambil tiga jam tangan milik Clara: satu jam tangan Fossil tipe F55691, satu jam tangan Eiger tipe Benzel 1.0 watch 89, dan satu jam tangan Eiger tipe Ataca 4.0-M 1336. Ketiga jam tangan tersebut dijual kepada seorang teman terdakwa, Andre, seharga Rp1,2 juta.
Dakwaan menyebutkan bahwa uang hasil pencurian digunakan terdakwa untuk berfoya-foyamembeli pakaian, jaket, dan celana. Akibat perbuatannya, Clara Octavia mengalami kerugian sekitar Rp111.725.000. JPU menuntut terdakwa dengan Pasal 362 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.ys
Editor : Redaksi