JAKARTA (Realita)-Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Kepala Bagian Protokol Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Rensi Sitorus (RS) masih didalami pengetahuannya soal dugaan penerimaan suap oleh Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor.
"Saksi hadir dan didalami penerimaan-penerimaan lain dari gubernur," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Macet, Direktur PT Wahyu Tirta Manik Dijebloskan ke Penjara
Pemeriksaan terhadap saksi RS berlangsung pada Senin (11/11) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Namun pihak KPK belum mengungkapkan soal nominal suap tersebut dan siapa saja pemberinya.
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB) sempat menghilang setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa oleh KPK pada Selasa (8/10).
Namun Sahbirin Noor akhirnya muncul ke hadapan publik pada Senin pagi (11/11) untuk memimpin apel aparatur sipil negara (ASN) di halaman Kantor Gubernur Kalsel, Kota Banjarbaru.
Baca juga: Sidang Korupsi Mantan Kepala BPBD, Kasi Intel Kejari Sidoarjo Disebut Meminta Aliran Dana
Sahbirin menegaskan kepada ASN dan karyawan/karyawati lingkup Pemprov Kalsel bahwa selama ini dirinya berada di Banua atau Kalsel.
Lebih lanjut, Paman Birin juga berpesan kepada peserta apel agar tetap bekerja dengan penuh semangat, selalu menjalankan tugas sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi), menyelesaikan target pekerjaan, menyukseskan ketahanan pangan. dan menjalin sinergi dengan kabupaten/kota se-Kalsel.
Pada Selasa (8/10), penyidik KPK mengumumkan penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka bersama enam orang lainnya terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa terkait tiga proyek pembangunan di Provinsi Kalimantan Selatan.
Baca juga: Suami Maia Estianty Mengelak Berikan Uang kepada Eko Darmanto, Eks Kepala Bea Cukai Jogjakarta
Para tersangka lain dalam perkara tersebut adalah Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL), Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah (YUL), Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean (FEB).
Selain itu, masih ada dua tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta, yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).rin
Editor : Redaksi