Jateng Darurat OTT Perlu Deteksi Dini dan Akuntabilitas Sosial

SEMARANG (Realita)- Fenomena Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berulangkali menjerat pejabat daerah memicu keprihatinan mendalam dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. 

Membawa semangat penataan tata kelola pemerintahan, Kantor Utusan DPD RI Jawa Tengah menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Jateng Darurat OTT: Urgensi Penguatan Deteksi Dini Pencegahan Korupsi" di Semarang pada Rabu (5/8/2026).

FGD yang dipandu langsung oleh Anggota DPD RI asal Jawa Tengah, Dr. H. Abdul Kholik, S.H., M.Si., menghadirkan perspektif lintas sektor dari unsur pengawas pemerintah daerah, akademisi, hingga praktisi hukum. 

Diskusi ini menggarisbawahi perlunya pergeseran paradigma dari sekadar penindakan hukum (punitive) menuju penguatan sistem deteksi dini (early warning system) yang terintegrasi.

"Kita tidak boleh membiarkan Jawa Tengah berada dalam bayang-bayang 'darurat OTT'. Penindakan memang penting untuk memberikan efek jera, namun pencegahan dan deteksi dini jauh lebih vital agar tata kelola pemerintahan tetap sehat dan tidak merugikan masyarakat," tegas Abdul Kholik.

Kekhawatiran DPD RI terkonfirmasi oleh data krusial yang dipaparkan oleh Peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Jawa Tengah, Maulin Niam. Sepanjang periode Januari hingga Juli 2026, tercatat 5 dari 12 kepala daerah di Indonesia yang terjaring OTT KPK berasal dari Jawa Tengah.

"Hampir separuh dari total penindakan kasus kepala daerah secara nasional terpusat di satu provinsi dalam waktu kurang dari satu tahun. Ini bukan lagi sekadar anomali individu, melainkan bukti nyata kegagalan struktural dalam tata kelola kekuasaan daerah," ungkap Maulin.

Data rentetan OTT KPK di Jawa Tengah sepanjang tahun 2026 memperlihatkan beragam modus operandi yang terus berulang:

Kabupaten Pati (19 Jan 2026): Dugaan pemerasan jual-beli jabatan perangkat desa dan suap proyek kereta api.

Kabupaten Pekalongan (3 Mar 2026): Dugaan benturan kepentingan pengadaan barang/jasa yang melibatkan perusahaan keluarga pejabat.

Kabupaten Cilacap (13 Mar 2026): Pemerasan terhadap ASN dan satuan kerja daerah untuk setoran THR.

Kabupaten Sukoharjo (9 Jul 2026): Pemerasan skema setoran "upah pungut" serta pemotongan anggaran rutin OPD.

Kabupaten Pemalang (28 Jul 2026): Penerimaan fee proyek Pemkab dan jual-beli jabatan yang memperlihatkan keberulangan kasus dari tahun-tahun sebelumnya.

Kondisi daerah semakin diperjelas oleh data nasional. Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2025 berada pada skor 34/100 (peringkat 109 dari 182 negara). 

Sementara riset KPK (SPI 2024) mencatat indikasi risiko suap di pemerintah daerah mencapai 97�n risiko penyalahgunaan pengadaan barang/jasa menyentuh 99%.ham

Editor : Redaksi

Berita Terbaru