SURABAYA (Realita)- Meirizka Widjaja Ibunda Ronald Tannur terpidana kasus pembunuhan, sekaligus tersangka kasus suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dipindah ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung RI. Hal itu disampaikan oleh Kejaksaan Tinggi Jatim, Kamis (14/11/2024).
Proses pemindahan ini dilaksanakan sekitar pukul 08.00 WIB melalui Maskapai Citilink dengan nomor penerbangan QG 177 dari Bandara Juanda, Surabaya.
Baca juga: Ibu Ronald Tannur Kucurkan Rp 3,5 Miliar untuk Suap Hakim agar Bebaskan Sang Anak
Pemindahan ini berdasarkan Surat Perintah Pemindahan Tahanan dari Direktur Penyidikan atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dengan Nomor PRIN-13/F.2/Fd.2/11/2024 tertanggal 12 November 2024.
Kejati Jatim Dr.Mia Amiati menjelaskan, pemindahan dilakukan dalam rangka pemanggilan saksi oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) untuk mendalami kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca juga: Setelah Diperiksa secara Maraton, Ibunda Ronald Tannur Ditetapkan sebagai Tersangka
Tersangka Meirizka Widjaja merupakan saksi dalam kasus yang juga menjerat tersangka lainnya yaitu LS (Lisa Rachmat), ZR (Zarof Ricar), HH (Heru Hanindyo), ED (Erintuah Damanik), dan M (Mangapul).
Kepala Kejati Jatim Dr.Mia Amiati telah menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor PRINT1668/M.5/Fd.1/11/2024 sebagai bentuk pengawalan dan pengamanan dalam rangka percepatan proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Baca juga: Diperiksa Dalam Perkara Tiga Hakim, Ronald Tannur Belum Dipindah ke Lapas
"Pemindahan tahanan ini merupakan salah satu langkah dari Kejati Jatim dalam mempercepat penanganan perkara serta mendukung komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia" pungkasnya.ys
Editor : Redaksi