SEMARAPURA (Realita) - Satuan Narkoba Polres Klungkung menangkap seorang resedivis yang mengedarkan sebanyak 10 paket sabu-sabu, dengan berat total 2,72 gram.
"Tersangka AWBS asal Banyuwangi , Jawa Timur ditangkap pada Sabtu (2/11/) di Jalan Bypass Prof. Ida Bagus Mantra, tepatnya di wilayah Dusun Negari, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung," kata Kasat Narkoba Polres Klungkung, AKP I Made Gede Sudarta, Jumat (15/11).
Baca juga: Todong Lansia di Pasar, Residivis Diamuk Massa
Terungkapnya bisnis narkoba yang di jalankan AWBS berawal dari hasil penyelidikan tim Opsnal Satresnarkoba Polres Klungkung, berdasarkan pemetaan jaringan dan pengembangan kasus dari beberapa tersangka narkoba yang sebelumnya berhasil diamankan.
Baca juga: Lempar Bondet Saat Disergap, Polisi Tembak Mati Residivis Curanmor
“Dari hasil penggeledahan di TKP dapat diamankan sejumlah barang bukti narkotika golongan I jenis sabu,” tandas AKP Gede Sudarta.
Baca juga: Residivis Kasus Pencurian Ditangkap di Kotabaru, Polisi Lakukan Upaya Paksa
Lanjut Sudarta, tersangka AWBS dalam kasus ini berperan sebagai pengedar atau perantara di jerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. (Adi)
Editor : Redaksi