Tak Kapok Edarkan Narkoba, Residivis Asal Banyuwangi Diciduk di Klungkung

realita.co

SEMARAPURA (Realita) - Satuan Narkoba Polres Klungkung menangkap seorang resedivis yang mengedarkan sebanyak 10 paket sabu-sabu, dengan berat total 2,72 gram.

"Tersangka AWBS asal Banyuwangi , Jawa Timur ditangkap pada Sabtu (2/11/) di Jalan Bypass Prof. Ida Bagus Mantra, tepatnya di wilayah Dusun Negari, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung," kata Kasat Narkoba Polres Klungkung, AKP I Made Gede Sudarta, Jumat (15/11).

Baca juga: Lempar Bondet Saat Disergap, Polisi Tembak Mati Residivis Curanmor

Terungkapnya bisnis narkoba yang di jalankan AWBS berawal dari hasil penyelidikan tim Opsnal Satresnarkoba Polres Klungkung, berdasarkan pemetaan jaringan dan pengembangan kasus dari beberapa tersangka narkoba yang sebelumnya berhasil diamankan.

Baca juga: Residivis Kasus Pencurian Ditangkap di Kotabaru, Polisi Lakukan Upaya Paksa 

“Dari hasil penggeledahan di TKP dapat diamankan sejumlah barang bukti narkotika golongan I jenis sabu,” tandas AKP Gede Sudarta.

Baca juga: Residivis Perampokan Ditangkap di Gologor Carik, Polisi Amankan Sejumlah Tas Mewah dan MacBook

Lanjut Sudarta, tersangka AWBS dalam kasus ini berperan sebagai pengedar atau perantara di jerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. (Adi)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru