JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menangkap tersangka kasus korupsi komoditas timah, Hendry Lie. Hendry sebelumnya berada di Singapura untuk berobat.
Senin (18/11/2024) malam, Hendry Lie tiba di Kejagung, Jakarta Selatan sekitar pukul 23.13 WIB. Dia keluar dari mobil tahanan.
Hendry Lie kemudian digiring jaksa ke Gedung Kejagung. Terlihat Hendry Lie mengenakan kemeja merah jambu dengan tangan diborgol.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan Hendry Lie ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta setelah dari Singapura. Harli mengatakan masa berlaku paspor Hendry Lie habis pada 27 November 2024.
"Diamankan di Bandara Soetta setelah yang bersangkutan kembali dari Singapura. Masa berlaku paspornya habis tanggal 27 November 2024," ujar Harli dikutip dari detikcom.
Hendry diketahui merupakan pihak swasta di kasus korupsi timah yakni selaku Beneficiary Owner PT TIN. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sejak bulan April lalu.
Hendry Lie mangkir setiap kali Kejagung menjadwalkan pemanggilan. Hendry Lie selama ini berdalih masih berada di Singapura untuk berobat, sehingga tak dapat memenuhi panggilan penyidik.ik
Editor : Redaksi