Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Korupsi Timah

JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi pengusaha Hendry Lie sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT timah Tbk tahun 2015-2022.

Hendry Lie merupakan salah satu tersangka dari 5 orang tersangka yang baru ditetapkan oleh Kejagung.
"Benar," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dihubungi, Senin (29/4/2024).

Baca Juga: Toyota Vellfire dan Lexus Milik Suami Sandra Dewi Disita Kejagung

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Hendry Lie belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan. Selain itu, adik Hendry Lie, Fandy Lie, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Berikut ini daftar nama tersangka baru yang ditetapkan Kejagung:

1. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN
2. Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN
3. Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
4. Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
5. Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung

ADVERTISEMENT

 

Baca Juga: Salah Sasaran, Banyak Netizen Menghujat di Akun Instagram Dewi Sandra

Dengan adanya tersangka baru tersebut, kini jumlah tersangka kasus korupsi timah menjadi 21 orang.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Crazy rich Helena Lim selaku Manajer PT QSE dan Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan dari PT RBT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Harvey Moeis juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini. Kejagung juga telah memeriksa Sandra Dewi pada Kamis (4/4). Kejagung mencecar terkait rekening-rekening Harvey yang telah diblokir.

Baca Juga: Suami Sandra Dewi jadi Penghubung Antara Penambang Ilegal dengan PT Timah

Berikut ini rincian 16 tersangka sebelumnya:

Tersangka Perintangan Penyidikan:
1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)

Tersangka Pokok Perkara:
2. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
3. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
5. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
13. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
14. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
15. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE
16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT.ik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru