Hendry Lie Maunya Kabur ke Singapura tapi Gagal karena Masuk Daftar Pencekalan

realita.co
Hendry langsung ditahan Kejagung, Senin (18/11/2024) malam. Foto: Kejagung

Baca berita lebih asik dari berbagai daerah di Indonesia!
Install
Close
Advertisement

 

Home
Nasional
Internasional
Megapolitan
Read Next : Kejagung Tangkap Bos Sriwijaya Air Hendry Lie di Bandara Soetta

 
 
 
Trending Topic
Prabowo Subianto 
Prabowo Subianto 
Pilkada Jakarta
Palestina
Kisah Miliarder
 
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Sumatera
Jawa
Kalimantan
Sulawesi
Papua
Kep. Nusa Tenggara
Kep. Bali
Kep. Maluku
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
 
Login to enjoy more features and let the fun begin.
 
Log in
Kanal
 
Beranda
 
iNews TV
 
News
 
Daerah
 
Finance
 
Sport
 
Lifestyle
 
Travel
 
Otomotif
 
Techno
 
Multimedia
 
Indeks
MNC Portal
OkezoneIDX ChannelSINDONews
 
Live TV
iNews TVRCTI
MNC TVGTV
Home
 News
 Nasional
Kronologi Penangkapan Bos Sriwijaya Air Hendry Lie, Sempat Kabur ke Singapura
Selasa, 19 November 2024 - 09:41:00 WIB Irfan Ma'rufJAKARTA - Kejaksaan Agung RI mengungkap kronologi penangkapan co-founder Sriwijaya Air Hendry Lie (HL) di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Senin (18/11/2024). Tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah pada Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tersebut sempat kabur ke Singapura.

"Kemudian yang bersangkutan tidak kembali lagi dengan alasan sedang menjalani pengobatan di RS Mount Elizabeth," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar dikutip Selasa (19/11/2024).

Hendry Lie sempat dipanggil sebagai saksi kasus korupsi timah pada 29 Februari, namun tidak hadir. Setelah itu, penyidik melakukan pencekalan terhadap Hendry Lie pada Maret 2024 dan menarik paspornya. 

Qohar mengatakan Hendry pulang ke Indonesia karena masa berlaku paspornya akan habis pada 27 November 2024. Hendry tak bisa memperpanjang paspor karena sudah masuk daftar pencekalan.

Kemudian Kejagung mendapatkan informasi rencana kepulangan Hendry Lie. Petugas langsung menangkap Hendry di Bandara Soekarno-Hatta.

"Terhadap Hendry Lie sudah kita monitor keberadaannya. Saat dia pulang secara diam diam kita lakukan penangkapan di bandara," kata dia.

Hendry Lie saat ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Menara Kartika Kejaksaan Agung. Dia ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Hendry Lie diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 


 
 

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru