Residivis Perampokan Ditangkap di Gologor Carik, Polisi Amankan Sejumlah Tas Mewah dan MacBook

realita.co
Ilustrasi ditangkap. Foto: istimewa

MANGUPURA (Realita) - Polsek Kuta Utara membekum resedivis kasus pencurian MacBook dan tas bermerk Louis Vuitton di Vila Kuma Umaalas di Jalan Bumbak Dauh, Kerobokan.

Kapolsek Kuta Utara AKP Yusuf Dwi Admodjo, Rabu (20/11) mengatakan, keduanya merupakan residivis. Gilbert sebelumnya divonis 10 bulan penjara dalam kasus pencurian dengan pemberatan. Sedangkan Gunawan adalah residivis kasus perampokan dengan hukuman 2 tahun 6 bulan.

Baca juga: Lempar Bondet Saat Disergap, Polisi Tembak Mati Residivis Curanmor

"Keduanya ditangkap, pada Minggu (17/11/2024), setelah dilaporkan mencuri di salah satu vila di kawasan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung," ujar yusuf.

Ia menjelaskan,penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan Jenica Elizabeth Liem (24), mahasiswa asal Sumatera Selatan. Korban mengaku kehilangan MacBook dan tas bermerk Louis Vuitton di Vila Kuma Umaalas di Jalan Bumbak Dauh, Kerobokan

Baca juga: Melawan saat Ditangkap, Residivis  Curanmor Asal Bangkalan Ditembak Mati Aparat Polda Jatim

Menerima laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka pertama, yakni Gilbert diketahui berada di Jimbaran. Selanjutnya polisi menangkap Gilbert di Jimbaran.

Saat diinterogasi, Gilbert mengaku beraksi bersama rekannya, Muhamad Gunawan, di Desa Pemogan, Densel. Polisi kemudian bergerak ke lokasi dan menangkap Gunawan di Glogor Carik.

Baca juga: Residivis Kasus Pencurian Ditangkap di Kotabaru, Polisi Lakukan Upaya Paksa 

Dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti berupa MacBook dan tas milik korban

Akibat perbuatannya kedua tersangka
dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Adi)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru