TikToker Lina Mukherjee Bebas

realita.co
Ekspresi kegembiraan Lina karena bebas dari Lapas, Rabu (20/11/2024).

PALEMBANG - TikToker Lina Mukherjee bebas dari penjara setelah menjalani masa tahanan 16 bulan di Lapas Perempuan Kelas II Palembang. Pemilik nama asli Lina Lutfiawati (34) tampak bahagia akhirnya bisa menghirup udara bebas.

Lina Mukherjee menerima pembebasan bersyarat pada Rabu (20/11/2024). Saat keluar dari pintu Lapas Perempuan, Lina terlihat menggunakan dress serta aksesoris serbaungu. Dia membawa tas ungu yang dibuatnya sendiri selama mendekam di lapas.

Lina tak henti-henti tersenyum karena ia sangat menunggu momen kebebasannya. Lina ditahan karena kasus makan kriuk babi sambil mengucapkan bismillah.

"Sekarang aku sudah bebas ini surat bebasnya. Sudah bisa melihat dunia lagi sekarang," katanya sambil tersenyum.

Menurut Lina, sebelum kembali ke Jakarta, ia mau makan-makan dulu di Palembang. Kemudian baru berangkat ke Jakarta karena sudah ada pekerjaan yang menunggu.

"Ada yang ngajak kerja sama di sana buat endorse. Baru setelah itu pulang ke Kalimantan buat lihat keluarga di sana," ungkapnya.

Selama di dalam Lapas banyak pelajaran berharga yang ia dapat yakni jangan boros. Harus menggunakan air dan listrik sesuai keperluan saja.

"Saya ini kan boros orangnya jadi selama di sini banyak pelajaran yang saya ambil dan hidup lebih baik lagi," tuturnya.

Sebelum meninggalkan Lapas menuju ke Kejaksaan Negeri Palembang untuk mengurus administrasi pembebasannya Lina Mukherjee sempat memberikan salam perpisahan kiss bye.

Sementara itu, Kalapas Perempuan Kelas II A Palembang Desi Andriyani mengatakan Lina Mukherjee hari ini bebas. Ia bebas bersyarat karena sudah menjalani 2/3 masa hukuman serta berkelakuan baik dan melakukan aktivitas yang positif.

"Lina sudah berkelakuan baik dan banyak melakukan aktivitas positif yang menghasilkan kreasi terutama sempat viral yaitu bantalnya," katanya.

Dari vonis yang diberikan, Lina sudah menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan subsider 3 bulan dan mendapatkan potongan remisi 2 bulan 15 hari.

"Untuk remisi memang hak semua warga binaan yang sudah memenuhi syarat. Total remisi yang didapat 2 bulan 15 hari," katanya.

Diketahui, Selebgram Lina Mukherjee alias Lina Lutfiawati divonis dua tahun penjara dalam kasus penistaan agama makan kriuk babi sambil baca bismillah demi konten, pada Selasa 18 September 2023 lalu.ik

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru